KONSULTASI PAJAK

Rugi Selisih Kurs Akibat Rupiah Melemah, Otomatis Bisa Deductible?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Mei 2026 | 09.00 WIB
Rugi Selisih Kurs Akibat Rupiah Melemah, Otomatis Bisa Deductible?
Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Rama, manajer keuangan sebuah perusahaan manufaktur di Malang. Perusahaan kami pernah mengimpor mesin produksi menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Karena belum lunas, kami masih memiliki utang dalam valuta asing (valas) kepada pemasok tersebut. Akibat melemahnya nilai tukar rupiah belakangan ini, beban utang valas tersebut membengkak sehingga menimbulkan kerugian selisih kurs yang besar.

Pertanyaan saya, apakah kerugian selisih kurs atas utang tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh badan kami nantinya? Jika bisa, apakah ada syarat-syarat yang perlu kami perhatikan? Terima kasih.

Rama, Malang, Jawa Timur

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Pak Rama. Pelemahan rupiah yang kini menembus kisaran Rp17.600 per dolar AS tentu membebani perusahaan yang memiliki utang dalam valuta asing.

Anggaplah terdapat perusahaan yang pernah mengimpor mesin produksi seharga US$100.000 saat kurs Rp16.000—setara Rp1,6 miliar. Jika pembayaran baru jatuh tempo tahun ini (saat kurs melemah ke Rp17.600) maka nilai utang tersebut membengkak menjadi Rp1,76 miliar. Selisih Rp160 juta itu tentunya menjadi kerugian selisih kurs yang signifikan bagi perusahaan.

Lantas, bagaimana ketentuan pajak memandang kerugian tersebut? Apakah dapat menjadi pengurang (deductible expense)?

Jawaban singkatnya: bisa.

Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh).

Dalam ketentuan tersebut, kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan salah satu komponen biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Meskipun begitu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dan ketentuan yang harus diperhatikan guna dapat mengidentifikasi kerugian selisih kurs seperti apa yang dapat menjadi deductible expense.

Syarat Penting

Penjelasan atas Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh mensyaratkan bahwa kerugian karena fluktuasi kurs diakui berdasarkan:

  1. sistem pembukuan yang dianut; dan
  2. dilakukan secara taat asas,

sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Artinya, pengakuan kerugian selisih kurs secara fiskal tidak dapat dilakukan semaunyaia harus diakui secara konsisten dengan sistem pembukuan yang diterapkan perusahaan.

Adapun sistem pembukuan terkait pengakuan kerugian selisih kurs tersebut berarti harus selaras dengan SAK yang relevan, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 221 (PSAK 221) tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing.

Pembebanan rugi kurs yang harus konsisten dengan sistem pembukuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.31/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs (SE-03/1997).

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami mengenai kapan dan besaran rugi selisih kurs yang dapat dibebankan. Pada dasarnya, hal tersebut bergantung pada sistem pembukuan yang dianut oleh wajib pajak sebagai berikut.

Sistem Pembukuan

Pembebanan Rugi Selisih Kurs secara Fiskal

Kurs tetap

Pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.

Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun

Pembebanan selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

Sesuai matriks di atas, apabila wajib pajak menggunakan sistem pembukuan kurs tetap maka kerugian selisih kurs dibebankan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.

Di sisi lain, apabila wajib pajak menggunakan sistem pembukuan kurs tengah maka kerugian selisih kurs dibebankan pada setiap akhir tahun sesuai kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

Belum Tentu Deductible Seutuhnya

Perlu diperhatikan, tidak seluruh kerugian selisih kurs dapat dibiayakan secara fiskal. Secara tegas, pengecualian dimaksud tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010).

Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya terdapat 2 tipe kerugian selisih kurs yang tidak dapat menjadi pengurang. Apa saja?

Pertama, kerugian selisih kurs terkait usaha yang dikenakan PPh bersifat final. Contohnya, jika utang valas perusahaan sebenarnya berkaitan dengan usaha yang menghasilkan pendapatan dari sewa bangunan yang dikenai PPh final. Dalam hal demikian, kerugian selisih kurs yang bisa saja timbul atas utang tersebut tidak dapat menjadi deductible.

Kedua, kerugian selisih kurs terkait usaha yang penghasilannya tidak termasuk objek pajak. Contohnya, jika utang valas perusahaan ternyata digunakan untuk penyertaan modal kepada perusahaan dalam negeri yang dividennya dikecualikan dari objek pajak. Dalam hal ini, kerugian selisih kurs yang mungkin timbul atas utang tersebut juga tidak dapat menjadi deductible.

Ketentuan pengecualian di atas selaras dengan konsep ring fencing: biaya terkait penghasilan yang dikenakan PPh final harus diisolasi dari penghasilan yang merupakan objek PPh dengan tarif umum.

Dalam konteks perusahaan Pak Rama, dapat diketahui bahwa utang valas berkaitan dengan impor mesin produksi yang digunakan untuk kegiatan manufaktur—yang penghasilannya dikenai PPh berdasarkan tarif umum. Dengan begitu, kerugian selisih kurs atas utang tersebut dapat menjadi deductible (sepanjang syarat konsistensi sistem pembukuan sebagaimana diuraikan sebelumnya terpenuhi).

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.