KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Terpapar Aturan Pajak Minimum Global, Harus Lapor SPT Lagi?

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 15 Mei 2026 | 15.00 WIB
Perusahaan Terpapar Aturan Pajak Minimum Global, Harus Lapor SPT Lagi?
Senior Specialist DDTC Fiscal Research and Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Bagus dari Jakarta. Saya merupakan staf pajak pada sebuah perusahaan multinasional yang bergerak di bidang manufaktur dan berdomisili di Indonesia. Perlu diketahui bahwa perusahaan kami adalah bagian dari suatu grup perusahaan multinasional (Grup PMN) yang mana kantor pusat grup berada di Belanda. Perlu diinformasikan juga bahwa Grup PMN kami termasuk dalam cakupan pengenaan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE).

Baru-baru ini, saya mendengar terdapat aturan baru mengenai tata cara pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban administratif terkait pajak minimum global. Pertanyaan saya, apa saja ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan terkait kewajiban administratif dalam rangka pelaksanaan ketentuan pajak minum global?

Bagus, Jakarta.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Bagus. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa peraturan mengenai ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024).

Pada dasarnya, peraturan tersebut menetapkan dasar hukum serta memberikan panduan secara keseluruhan mengenai penerapan pajak minimum global, termasuk ketentuan kewajiban administratifnya.

Namun, aturan tersebut belum merinci tata cara pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban administratif pajak minimum global secara spesifik. OIeh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan Bapak di atas, kita perlu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PER-6/2026).

Berdasarkan uraian Bapak sebelumnya, dapat dicermati bahwa perusahaan multinasional Bapak merupakan entitas yang termasuk atau berada di dalam Grup PMN. Dengan demikian, perusahaan Bapak dapat disebut juga sebagai entitas konstituen dalam konteks pelaksanaan GloBE sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7 PER-6/2026.

Perlu diketahui juga bahwa perusahaan Bapak merupakan wajib pajak yang dikenai GloBE atau wajib pajak GloBE. Sebab, perusahaan Bapak merupakan entitas konstituen yang bertempat kedudukan di Indonesia yang juga merupakan bagian dari Grup PMN yang masuk dalam cakupan GloBE. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 PER-6/2026.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Grup PMN Bapak termasuk dalam cakupan GloBE. Artinya, Grup PMN tersebut telah melewati threshold (ambang batas) dalam ketentuan pengenaan pajak minimum global sebagaimana dirincikan dalam Pasal 3 PER-6/2026.

Dalam hal perusahaan Bapak berstatus sebagai wajib pajak GloBE maka terdapat kewajiban untuk menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-6/2026.

Perlu diperhatikan bahwa sesuai Pasal 4 ayat (2) PER-6/2026, permohonan penambahan status wajib pajak GloBE disampaikan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Tahun pengenaan GloBE pertama adalah tahun 2025, jika demikian maka permohonan disampaikan paling lambat bulan September 2026. Adapun permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (3) PER-6/2026.`

Simak juga WP Tercakup Pajak Minimum Global Wajib Ajukan Penambahan Status ke DJP

Lantas, bagaimana ketentuan teknis pemenuhan kewajiban penyampaian SPT dalam rangka pelaksanaan GloBE?

Perlu dicatat bahwa perusahaan yang didefinisikan sebagai wajib pajak GloBE memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) PER-6/2026.

Dalam konteks tersebut, penting untuk digarisbawahi bahwa SPT Tahunan PPh GloBE merupakan jenis laporan yang sepenuhnya berbeda dan terpisah dari SPT Tahunan PPh Badan yang rutin dilaporkan oleh wajib pajak pada umumnya setiap tahun.

Dengan kata lain, kewajiban ini merupakan pelaporan tambahan yang bersifat spesifik untuk menghitung pajak tambahan minimum global sehingga tidak menggantikan atau digabungkan dengan kewajiban pelaporan PPh umumnya yang selama ini sudah berjalan. Adapun rincian komponen pelaporan tambahan tersebut dijabarkan secara lengkap dalam Pasal 7 ayat (2) PER-6/2026.

Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa induk SPT Tahunan PPh terdiri atas tiga bagian sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 ayat (3) PER-6/2026, yaitu: (i) SPT Tahunan PPh GloBE; (ii) SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR); dan (iii) SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Simak juga DJP Tetapkan SPT GloBE, Wajib Diisi oleh WP Tercakup

Pertanyannya kemudian, apakah ini berarti wajib pajak GloBE memiliki kewajiban untuk menyampaikan tiga jenis SPT Tahunan PPh tersebut secara sekaligus?

Perlu dicatat, SPT Tahunan PPh GloBE hanya perlu diisi dalam hal wajib pajak GloBE merupakan entitas induk utama dari Grup PMN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) PER-6/2026. Dalam kasus ini, perusahaan Bapak merupakan suatu entitas konstituen sehingga tidak memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE.

Sementara itu, SPT Tahunan PPh UTPR perlu diisi oleh wajib pajak GloBE dalam hal apabila terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (5) PER-6/2026. Artinya, apabila wajib pajak GloBE tidak terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR maka tidak memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh UTPR.

Di sisi lain, SPT Tahunan PPh DMTT menjadi kewajiban yang perlu diisi oleh setiap wajib pajak GloBE, termasuk entitas konstituen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (6) PER-6/2026. Dengan demikian, dalam hal wajib pajak GloBE yang tidak berperan sebagai entitas induk utama dan tidak memiliki alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR maka wajib pajak GloBE hanya perlu mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh DMTT.

Perlu diperhatikan juga bahwa SPT Tahunan PPh tersebut harus dibuat sesuai contoh format dan diisi sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran huruf G. Hal ini sebagaimana ditegaskan pada Pasal 7 ayat (7) PER-6/2026.

Selanjutnya, perlu diinformasikan juga bahwa SPT Tahunan PPh GloBE setidaknya perlu memuat keterangan yang dijabarkan dalam Pasal 8 ayat (2) PER-6/2026. Secara keseluruhan, keterangan informasi yang harus dimuat dalam SPT Tahunan PPh mencakup beberapa poin penting. Pertama, tahun pajak GloBE dan tahun pengenaan GloBE sebagai penanda periode pengenaan pajak minimum global, serta identitas formal berupa NPWP dan nama wajib pajak GloBE.

Kedua, SPT Tahunan PPh juga harus merinci status SPT, cakupan kewajiban pelaporan, dan jenis mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi Grup PMN sebagai basis data penghitungan pajak tambahan. Sebagai bentuk validasi legalitas dokumen, SPT tersebut wajib dibubuhi tanda tangan oleh wajib pajak GloBE atau kuasanya.

Lebih lanjut, khusus untuk perusahaan Bapak yang harus melaporkan SPT Tahunan PPh DMTT, terdapat beberapa keterangan spesifik—dalam konteks kewajian pajak tambahan domestik—yang harus dimuat dalam pengisiannya. Adapun data yang dimaksud tersebut dirincikan dalam Pasal 8 ayat (5) PER-6/2026 sebagai berikut:

  1. ketentuan pengecualian de minimis;
  2. tarif pajak efektif di indonesia;
  3. tarif pajak efektif untuk wajib pajak GloBE;
  4. pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia; dan
  5. pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk wajib pajak GloBE.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.