BERITA PAJAK HARI INI

Rencananya, Sanksi Dihapus Saat Wajib Pajak Sukarela Ungkap Harta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 08:04 WIB
Rencananya, Sanksi Dihapus Saat Wajib Pajak Sukarela Ungkap Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang secara sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Rencana kebijakan pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (1/6/2021).

Rencana yang dikabarkan menjadi skema pengampunan pajak dalam revisi UU KUP ini merupakan bagian dari program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Program itu menjadi salah satu dari beberapa pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan.

Rencana skema itu terlihat dari materi pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran DPR, Senin (31/5/2021). Namun, Sri tidak memberikan penjelasan lebih detail.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak. Nanti mungkin dibahas di Panja nomor 1,” ujar Sri Mulyani.

Dalam materi yang ditampilkan terlihat kesempatan melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak dilakukan melalui dua skema.

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak. Ini berlaku atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal. Skema ini berlaku atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Adapun pembayaran PPh pada kedua skema tanpa pengenaan sanksi.

Selain mengenai program pengungkapan harta secara sukarela, ada pula bahasan mengenai langkah pemerintah yang akan lebih selektif dan terukur dalam pemberian insentif pajak. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan
  • Diinvestasikan dalam SBN

Dalam materi pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran DPR disebutkan akan ada pengenaan tarif yang lebih rendah atas harta yang diungkapkan secara sukarela.

“Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela … tanpa pengenaan sanksi, dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara,” tulis pemerintah dalam materi tersebut. (DDTCNews/Kontan)

  • Kegiatan Ekonomi Strategis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberian insentif pajak hanya akan diarahkan kepada kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect kuat. Nanti, Kementerian Keuangan akan menggandeng Kementerian Investasi dalam mengkaji insentif pajak 2022 tersebut.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

"Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM di dalam terus meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif," katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • KPP Berhenti Operasi

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

Untuk wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya dapat mengecek KPP terdaftar yang baru sesuai dengan wilayah administrasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

“Mulai tanggal 24 Mei 2021, pelaksanaan kewajiban perpajakan Saudara/i dilakukan melalui KPP yang baru tersebut,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

  • PPN Multitarif

Badan Anggaran DPR memberikan catatan khusus atas usulan pemerintah menerapkan skema PPN multitarif sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Dalam reviu KEM-PPKF 2022, Badan Anggaran menilai PPN dengan tarif lebih dari satu berpotensi menyulitkan pemungutan dan lebih kompleks untuk diterapkan dibandingkan dengan skema PPN tarif tunggal seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

"Adanya penerapan tarif yang berbeda akan berisiko terhadap kesalahan penerapan tarif. Selain itu, administrasi setiap transaksi bakal lebih sulit. Ini dapat berimplikasi berkurangnya efisiensi PPN," sebut Badan Anggaran. Simak ‘Singgung PPN Multitarif, Banggar DPR Beri Catatan Khusus’. (DDTCNews)

  • Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio) pada 2022 atau lebih baik ketimbang target tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, konsistensi dalam reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi akan meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap.

Rasio perpajakan pada 2022 diperkirakan pada kisaran 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. Simak ‘Sri Mulyani: Pendapatan Negara Harus Ditingkatkan’. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara