JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2025 yang mengatur ulang ketentuan pengembalian (restitusi) cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan PMK 113/2025 dibuat untuk memperjelas aturan pengembalian cukai. Menurutnya, aturan lama diperbaiki agar pelaku usaha pengguna jasa dan petugas DJBC memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan pengembalian cukai.
"Pengembalian cukai diatur lewat PMK 113/2025, dan pertimbangannya adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum melalui penyempurnaan dan pembaruan ketentuan di bidang pengembalian cukai," ujarnya, dikutip pada Minggu (11/1/2026).
Selain memberikan kepastian hukum, Djaka menjamin bahwa regulasi yang baru membuat prosedur pengembalian cukai lebih sederhana dan efisien. Utamanya, untuk barang kena cukai (BKC) yang dikembalikan ke pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan.
Ditambah, pemerintah melakukan modernisasi sistem pengembalian cukai sesuai dengan perkembangan teknologi digital era sekarang. Proses pengembalian cukai yang didukung oleh sistem berbasis teknologi informasi kini lebih modern, digital, transparan, dan terintegrasi.
"Pertimbangannya [regulasi diperbarui] kini ada penegasan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung proses digitalisasi dan modernisasi sistem administrasi pengembalian cukai," jelas Djaka.
Pada kesempatan yang sama, Djaka juga melaporkan restitusi cukai dengan metode pengembalian secara tunai pada tahun lalu mencapai Rp8 miliar. Sementara itu, pengembalian melalui pelunasan cukai berikutnya (CK-2 dan CK-3) nominalnya lebih jumbo, yakni mencapai Rp3,4 triliun.
Artinya, pengembalian cukai tidak dibayarkan dalam bentuk tunai, melainkan dikompensasikan untuk membayar kewajiban cukai berikutnya. Sebagai tambahan informasi, CK-2 adalah dokumen tanda perusakan pita cukai, sedangkan CK-3 adalah dokumen bukti penerimaan pengembalian pita cukai.
"Nilai pengembalian cukai pada tahun 2025 sampai dengan saat ini secara tunai diberikan sebesar Rp8 miliar, dan digunakan untuk pelunasan cukai berikutnya atau CK-2 dan CK-3 sebesar Rp3,4 triliun," kata Djaka. (rig)
