ARAB SAUDI

Arab Saudi Perpanjang Tax Amnesty hingga Juni 2026

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Januari 2026 | 10.00 WIB
Arab Saudi Perpanjang Tax Amnesty hingga Juni 2026
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan perpanjangan periode program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 6 bulan.

Program tax amnesty sempat diperpanjang hingga 31 Desember 2025, dan kini kembali dilanjutkan hingga 30 Juni 2026. Wajib pajak pun masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan tax amnesty pada tahun ini.

"Inisiatif tersebut mencakup pembebasan wajib pajak dari sanksi terkait keterlambatan pendaftaran di semua sistem pajak, keterlambatan pembayaran pajak, dan keterlambatan penyampaian SPT," bunyi keterangan otoritas pajak (Zakat, Tax and Customs Authority/ZATCA), dikutip pada Jumat (2/1/2026).

Arab Saudi menawarkan penghapusan sanksi untuk pembetulan SPT PPN, denda akibat pelanggaran pemeriksaan lapangan terkait penerapan peraturan e-faktur, serta ketentuan umum lainnya yang berkaitan dengan PPN.

Agar dapat menikmati tax amnesty, wajib pajak harus terdaftar dalam sistem perpajakan, menyampaikan semua SPT, dan melunasi sepenuhnya jumlah pokok pajak terutang yang terkait dengan SPT yang belum diserahkan.

Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan kepada otoritas untuk rencana pembayaran cicilan, dengan syarat permohonan disampaikan selama periode berlakunya tax amnesty dan semua cicilan dibayar tepat waktu sesuai dengan rencana pembayaran cicilan yang disetujui oleh ZATCA.

Meski demikian, otoritas menekankan tax amnesty ini tidak mencakup denda terkait pelanggaran penggelapan pajak serta denda yang telah dibayarkan sebelum tanggal efektif program tersebut.

Dilansir saudigazette.com.sa, ZATCA kemudian meminta wajib pajak untuk mempelajari ketentuan terkait tax amnesty melalui panduan yang tersedia di laman resminya. Panduan ini memberikan penjelasan terperinci tentang denda yang tercakup, kondisi pengecualian, langkah untuk permohonan pembayaran bertahap, serta contoh ilustratif pelanggaran yang termasuk dalam pengecualian tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.