JAKARTA, DDTCNews — Sejumlah wajib pajak masih menghadapi kendala teknis saat memakai Coretax DJP, khususnya ketika membuat bukti potong PPh Pasal 21 (BPA1) bagi pegawai. Salah satu masalahnya ialah NIK istri tidak terbaca atau tidak muncul dalam sistem.
Kendala itu terjadi meskipun NIK istri telah tercantum sebagai anggota keluarga atau tanggungan dalam akun coretax suami. Namun, saat dilakukan entry untuk pembuatan BPA1, nama istri tidak muncul di sistem.
“NIK istri itu sudah masuk di daftar keluarga coretax-nya suaminya sebagai tanggungan, tetapi saat entry untuk buat bupot kok enggak muncul namanya,” jelas wajib pajak saat bertanya kepada Kring Pajak di media sosial, Minggu (11/12026).
Menanggapi persoalan tersebut, Kring Pajak menjelaskan istri dapat mencoba melakukan aktivasi akun wajib pajak atau registrasi coretax secara mandiri. Langkah ini diperlukan agar NIK yang bersangkutan dapat terbaca oleh sistem.
Kring Pajak menyebutkan aktivasi akun dapat dilakukan istri melalui menu registrasi coretax dengan memilih opsi Hanya Registrasi. Opsi ini memungkinkan data wajib pajak terdaftar tanpa harus langsung menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri.
Sebagai informasi, pencantuman NIK sebagai tanggungan dalam satu akun keluarga tidak otomatis membuat NIK tersebut aktif untuk seluruh kebutuhan administrasi perpajakan. Sistem coretax tetap memerlukan validasi dan aktivasi individual.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP. Aktivasi akun Coretax DJP sangat penting agar wajib pajak bisa memanfaatkan semua fitur coretax.
"Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui cortex. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax," ujarnya.
Dengan kata lain, wajib pajak yang tak kunjung mengaktifkan akun coretax akan kesulitan mengakses coretax dengan leluasa dan dan tidak dapat memanfaatkan fitur layanan coretax. Sebab, berbagai fitur layanan administrasi perpajakan tersedia di dalam coretax. (rig)
