JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengenakan pungutan baru dalam waktu dekat, yakni bea keluar atas ekspor komoditas batu bara dan emas.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian terkait masih menggodok kebijakan bea keluar batu bara hingga saat ini. Sejalan dengan itu, dia belum bisa memastikan waktu implementasi pungutan baru tersebut.
"Seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, [ekspor batu bara] akan dikenakan bea keluar batu bara. Sampai saat ini aturannya sedang disinkronisasi oleh kementerian terkait," ujarnya, dikutip pada Minggu (11/1/2026).
Berbeda dengan batu bara, pemerintah telah menetapkan kebijakan bea keluar atas ekspor komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025. Beleid itu diundangkan pada 9 Desember 2025, dan berlaku setelah 14 hari terhitung sejak diundangkan.
Djaka membenarkan bahwa pungutan bea keluar atas emas resmi diberlakukan pada 23 Desember 2025. Dia pun menegaskan pemungutannya akan dilaksanakan mulai tahun ini.
"Bea keluar emas sudah berlakukan sejak tanggal 23 Desember [2025] dan mulai tahun ini sudah resmi berlaku," katanya.
Untuk emas, pemerintah menetapkan ada 4 kategori tarif bea keluar atas ekspor emas. Pertama, tarif bea keluar sebesar 12,5%—15% untuk produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya.
Kedua, tarif bea keluar 10%—12,5% untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.
Ketiga, tarif bea keluar 7,5%—10% untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore.
Keempat, tarif bea keluar sebesar 7,5%—10% untuk minted bars atau emas batangan yang diproduksi dengan menggunakan cetak (press) sesuai desain yang diinginkan.
