KEBIJAKAN PAJAK

DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak yang Terjaring OTT KPK

Muhamad Wildan
Minggu, 11 Januari 2026 | 19.00 WIB
DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak yang Terjaring OTT KPK
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendukung adanya tindakan administratif terhadap konsultan pajak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan administratif terhadap konsultan pajak yang turut terjaring OTT salah satunya adalah pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

"Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh DJSPSK," tullis DJP dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026).

Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK 111/2014 s.t.d.t.d PMK 175/2022, konsultan pajak yang ditetapkan sebagai tersangka bisa dikenai sanksi berupa pembekuan izin praktik.

Sepanjang pembekuan izin praktik dimaksud, konsultan pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

"Pembekuan izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal ... konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang," bunyi Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK 111/2014 s.t.d.t.d PMK 175/2022.

Izin praktik atas konsultan pajak yang menjadi tersangka dibekukan selama berlangsungnya penyidikan dan/atau penuntutan terhadap konsultan pajak dan/atau wajib pajak yang diberi jasa konsultasi.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan OTT terhadap 3 pegawai DJP pada KPP Madya Jakarta Utara, 1 konsultan pajak, dan 1 wajib pajak pada 9-10 Januari 2026. Ketiga pegawai DJP dimaksud ditengarai menerima suap dari wajib pajak.

Ketiga pegawai DJP pada KPP Madya Jakarta Utara ditengarai menerima suap senilai Rp4 miliar dalam rangka mengurangi ketetapan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak bersangkutan.

Dengan adanya kasus ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus berkomitmen untuk melakukan pembenahan nyata dan tegas.

"DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," tulis DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.