CORETAX SYSTEM

Tanda Tangani Dokumen Coretax, WP Bisa Pilih Tak Pakai Kode Otorisasi

Muhamad Wildan
Selasa, 30 Desember 2025 | 09.00 WIB
Tanda Tangani Dokumen Coretax, WP Bisa Pilih Tak Pakai Kode Otorisasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki opsi untuk tidak menggunakan kode otorisasi DJP ketika menandatangani dokumen elektronik pada coretax administration system.

Bila tidak bersedia menggunakan kode otorisasi DJP, wajib pajak tersebut perlu memiliki sertifikat elektronik (sertel) untuk menandatangani dokumen elektronik.

"Sertel adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik," bunyi Pasal 1 angka 31 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip pada Selasa (30/12/2025).

Sertel yang bisa digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik adalah sertel yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) instansi dan sertel yang diterbitkan oleh PSrE noninstansi.

Sertel dari PSrE instansi digunakan oleh wajib pajak instansi pemerintah, sedangkan wajib pajak yang bukan merupakan instansi pemerintah menggunakan sertel dari PSrE noninstansi.

"PSrE merupakan PSrE yang sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan ditunjuk oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara]," bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 81/2024.

Pada coretax, setidaknya terdapat 4 PSrE noninstansi yang sertelnya bisa digunakan wajib pajak untuk menandantangani dokumen elektronik. Keempat PSrE dimaksud adalah Privy ID, Vida, Vinotek, dan Xignature.

Bagi wajib pajak orang pribadi, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertel yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi bersangkutan.

Bagi wajib pajak badan, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertel milik pengurus selaku wakil dari wajib pajak badan. Bagi wajib pajak instansi pemerintah, penandatanganan dilakukan menggunakan sertel milik kuasa pengguna anggaran, kepala BLU, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.

Bila wajib pajak menunjuk seorang kuasa wajib pajak, penandatanganan dokumen dilakukan menggunakan sertel milik kuasa wajib pajak dimaksud. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.