JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan keterangan tertulis mengenai penetapan tersangka oleh KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menegaskan bahwa DJP menghormati dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Saat ini, diketahui ada 5 tersangka, di mana 3 orang di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” katanya dalam KT-1/2026, Minggu (11/1/2026).
DJP pun menegaskan beberapa hal terkait dengan kasus tersebut. Pertama, DJP siap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum.
Kedua, DJP akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Atas pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
DJP juga terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, DJP akan memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.
Keempat, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Kelima, terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Dalam pencabutan itu, DJSPSK berkoordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014. KETERANGAN TERTULIS
Lebih lanjut, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP akan terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“Kami mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” jelas Rosmauli.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.
Sebagai informasi, saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui:
