KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Insentif PPN Rumah DTP Baru Rp790 M, Ternyata Ini Kendalanya

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:30 WIB
Realisasi Insentif PPN Rumah DTP Baru Rp790 M, Ternyata Ini Kendalanya

Warga berada di kampung nelayan pesisir Pantai Pantura, Mauk, Tangerang, Banten, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) hingga 17 Desember 2021 baru sekitar Rp790 miliar atau 15,8% dari pagu Rp5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menyebut insentif tersebut telah dimanfaatkan 941 pengembang. Menurutnya, pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendukung pemulihan sektor properti.

"[Insentif ini untuk] meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi," bunyi paparan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Sri Mulyani menyatakan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Insentif tersebut diberikan untuk meningkatkan daya beli kelompok masyarakat kelas menengah, yang pada akhirnya berdampak pada pelaku usaha properti.

Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan terdapat 2 alasan pemanfaatan insentif PPN rumah DTP yang rendah. Pertama, tidak mudah membuat berita acara serah terima (BAST) untuk rumah menengah ke atas karena proses pembangunannya lebih lama.

Kedua, terdapat sejumlah problem dalam perizinan pembangunan rumah seperti persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

REI pun meminta pemerintah memperpanjang periode insentif PPN rumah DTP hingga tahun depan. Mereka beralasan insentif tersebut masih dibutuhkan untuk mendorong pemulihan sektor properti yang cenderung lambat dibandingkan dengan sektor lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?