PP 61/2021

PP Baru! Penyelenggara Fintech Kini Wajib Setor Laporan Ini ke PPATK

Muhamad Wildan | Senin, 19 April 2021 | 15:30 WIB
PP Baru! Penyelenggara Fintech Kini Wajib Setor Laporan Ini ke PPATK

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 61/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 61/2021, penyelenggara fintech kini wajib untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Pemerintah menilai terdapat potensi digunakannya layanan jasa keuangan berbasis IT atau fintech sebagai sarana pencucian uang.

Dalam aturan sebelumnya yaitu PP 43/2015, penyedia jasa keuangan yang diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan antara lain seperti penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis IT atau pinjol.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Lalu, layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis IT dan penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis IT. Dengan beleid terbaru, fintech wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 UU TPPU.

"Perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU," bunyi bagian pertimbangan beleid terbaru tersebut, dikutip Senin (19/4/2021).

Pada Pasal 23 PP 61/2021, laporan yang wajib disampaikan kepada PPATK antara lain transaksi keuangan mencurigakan; transaksi keuangan tunai paling sedikit senilai Rp500 juta dalam bentuk rupiah atau mata uang asing yang dilakukan 1 kali atau berkali-kali dalam 1 hari kerja; dan transfer keuangan dari dan ke luar negeri.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Transaksi keuangan mencurigakan seperti yang dimaksud dalam PP 61/2021 adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari pola transaksi dan transaksi yang diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi.

Transaksi keuangan mencurigakan juga meliputi transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana serta transaksi yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara