BERITA PAJAK HARI INI

Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha WP UMKM Pakai Data Kementerian Hukum

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Oktober 2025 | 07.30 WIB
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha WP UMKM Pakai Data Kementerian Hukum
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan oleh pebisnis dalam rangka memanfaatkan skema PPh final UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Senin (13/10/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah semestinya memiliki database untuk melacak praktik pemecahan usaha oleh wajib pajak UMKM. Guna mengembangkan database tersebut, dia mengatakan pihaknya akan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum.

"Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum," katanya.

Purbaya mengaku sudah pernah mendengar maraknya praktik pecah usaha oleh pelaku usaha yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun. Menurutnya, praktik tersebut perlu segera dihentikan.

Meski demikian, dia menekankan upaya ini tidak akan bisa menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan dalam waktu singkat.

"Saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan dalam hal peningkatan pajak ataupun penjaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut, tapi kita akan monitor terus," ujarnya.

Sebagai informasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyoroti praktik pemecahan usaha oleh pelaku usaha dalam rangka terus memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Pelaku usaha tersebut memecah usahanya menjadi beberapa unit agar terhindar dari kewajiban untuk beralih dari skema PPh final UMKM ke rezim umum.

Meski demikian, Airlangga mengatakan pemerintah akan tetap memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM hingga 2029 khusus bagi UMKM yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

"Pajaknya tetap final 0,5%, tapi jangan buka toko [baru] ketika omzetnya sudah Rp5 miliar diturunin ke toko tetangga, lalu tukar menukar faktur," kata Airlangga.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang penundaan pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Kemudian, ada pembahasan soal pengenaan pajak yang dinilai menjadi pendorong investor kripto melakukan transaksi melalui exchanger asing.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%

Purbaya menegaskan pemerintah akan menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga perekonomian nasional dinyatakan pulih.

Dia menilai pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tak bisa dipastikan mengingat perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih.

"Mungkin kita sudah mulai pulih, tapi belum pulih sepenuhnya, 'kan. Kalau ekonominya tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan," katanya. (DDTCNews, Kompas, Bisnis Indonesia)

Purbaya Tak Percaya Estimasi Shadow Economy RI, Bagaimana Pajaknya?

Purbaya juga mengatakan dirinya tidak mempercayai nilai estimasi underground economy ataupun shadow economy yang banyak diungkapkan oleh berbagai pihak.

Menurutnya, shadow economy di Indonesia tidak bisa diestimasi karena sifat dari shadow economy adalah tidak terlihat. Oleh karena itu, potensi pajak dari shadow economy tidak bisa serta merta dioptimalkan dalam waktu singkat.

"Apakah kita akan bisa tangkap ke depan? Saya belum tahu, saya akan lihat dulu. Kalau namanya shadow ya shadow aja, enggak bisa ditangkap. Kalau ditangkap bukan shadow lagi," ujar Purbaya. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia)

Pajak Bikin Investor Kripto Lari ke Exchanger Asing? Ini Kata OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait keluhan pengusaha soal pengenaan PPh Pasal 22 atas penjualan aset kripto yang telah mendorong banyak investor kripto melakukan transaksi melalui exchanger asing. Perlakuan pajak atas transaksi aset kripto diatur dalam PMK 50/2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto pada dasarnya bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum. Namun, OJK bersama Kementerian Keuangan terus memantau dampak kebijakan pajak tersebut terhadap industri kripto di dalam negeri.

"Kami bersama tentu rekan-rekan di Kementerian Keuangan menyadari bahwa penerapan kebijakan ini harus terus kita lakukan pemantauan dan evaluasi," katanya. (DDTCNews)

DJP Atur Ulang WP yang Terdaftar di KPP Badora

Melalui PER-17/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengubah jenis wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora).

Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan mengenai tempat pendaftaran wajib pajak dan pelaku usaha serta tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang diatur dalam PMK 81/2024.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024," bunyi pertimbangan PER-17/PJ/2025. (DDTCNews)

Demi Tax Ratio, Menkeu Purbaya Iming-imingi ā€˜Bonus’ ke Pegawai Pajak

Purbaya akan menyiapkan insentif atau bonus bagi pegawai DJP yang berprestasi dan bekerja keras dalam mengamankan penerimaan pajak.

Dia menjelaskan pemberian insentif bertujuan untuk memperbaiki etos kerja, sekaligus memantik semangat pegawai DJP. Menurutnya, pegawai dengan kinerja yang mumpuni memang perlu diberikan imbalan.

"Orang pajak dimarah-marahin terus males kerja juga 'kan. Jadi harus ada stick and carrot ya. Misal, prestasi mereka bisa menaikkan tax ratio kita, mungkin saya akan minta semacam insentif supaya mereka dihargai sedikit," katanya. (DDTCNews, Kontan) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.