JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tidak berencana untuk memberikan insentif pajak khusus guna mendukung restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas yang selama ini sudah termuat dalam PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021.
Dengan PMK dimaksud, wajib pajak bisa menggunakan nilai buku ketika melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. "Ini sudah ada PMK-nya terkait penggunaan nilai buku," katanya, dikutip pada Jumat (19/12/2025).
Selama ini, aksi korporasi memang kerap terhambat akibat adanya potensi capital gains dan beban PPh dalam hal restrukturisasi dilakukan menggunakan nilai pasar.
Dengan PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021, korporasi bisa melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku sehingga capital gains dan beban pajak tidak timbul langsung pada saat restrukturisasi.
"Ini bukan insentif. Ini untuk memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gains dimaksud. Cuma, kami atur supaya tidak langsung dibayarkan di 1 hari tersebut. Kami spread sesuai depresiasinya ke depan," ujar Febrio.
Selain itu, pemerintah tidak memberikan perlakuan pajak khusus bagi BUMN-BUMN di BPI Danantara juga karena semua entitas dalam holding dimaksud memiliki fungsi komersial yang diharapkan bisa menciptakan value added lebih banyak.
"Soal insentif pajak untuk aksi korporasi [Danantara] mungkin enggak akan kami kasih. Ada sisi komersialnya di situ. Jadi, kami akan cek sesuai dengan kondisi secara komersial saja," jelas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (rig)
