JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan 627 laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 491 laporan.
Laporan Tahunan DJP 2024 menyatakan taksiran nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut mencapai Rp961,73 juta. Angka tersebut terdiri atas 133 laporan penolakan senilai Rp97,18 juta dan 494 laporan penerimaan senilai Rp864,5 juta.
"Sepanjang 2024, tercatat 627 laporan gratifikasi pada akun UPG tingkat I DJP yang menandakan tingginya kesadaran pelaporan oleh pegawai," bunyi Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Kamis (4/12/2025).
DJP melaksanakan internalisasi budaya antikorupsi dalam bentuk pengendalian gratifikasi dengan berpedoman pada PMK 227/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK 258/KMK.09/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah pembentukan unit pengendali gratifikasi (UPG) yang melekat pada setiap unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal. Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG atau KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.
Atas laporan gratifikasi yang disampaikan oleh pegawai kepada UPG tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh UPG.
DJP melaksanakan kampanye budaya antikorupsi, termasuk di dalamnya mengenai antigratifikasi, yang menyasar internal pegawai dan pemangku kepentingan eksternal disampaikan secara rutin dalam berbagai kesempatan. Setiap tahun, DJP juga memiliki agenda rutin untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.
Belum lama ini, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah mengimbau seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, kepada pegawai DJP.
Imbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman No. PENG-2/PJ/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Tahun 2025. DJP mengingatkan penerimaan gratifikasi merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada KPK.
"Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis DJP dalam PENG-2/PJ/2025. (dik)
