KELAS PPh PASAL 21 (18)

Menghitung PPh Pasal 21 Bagi Pegawai yang Jadi SPDN di Tahun Berjalan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 01 Desember 2025 | 10.30 WIB
Menghitung PPh Pasal 21 Bagi Pegawai yang Jadi SPDN di Tahun Berjalan
<p>Ilustrasi.</p>

SERI kelas pajak sebelumnya telah menjelaskan bahwa waktu pemenuhan kewajiban pajak subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) berpengaruh pada cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang mulai bekerja pada tahun berjalan.

Seri kelas pajak kali ini akan memberikan contoh sederhana penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang kewajiban subjektifnya sebagai SPDN baru dimulai setelah awal tahun. Kondisi ini bisa terjadi salah satunya terhadap pegawai yang merupakan warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan sebagai SPDN.

Kewajiban subjektif yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh. Berdasarkan pasal tersebut, warga negara asing (WNA) bisa menjadi SPDN apabila:

  1. bertempat tinggal di Indonesia;
  2. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Perincian ketentuan yang membuat WNA dianggap memenuhi ketentuan sebagai SPDN, termasuk dianggap bertempat tinggal di Indonesia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Simak Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Adapun kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Sementara itu, kewajiban subjektif orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia.

Secara garis besar, PPh Pasal 21 bagi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai SPDN baru dimulai setelah awal tahun dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang pada Setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir

Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan TER bulanan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dalam 1 masa pajak.

Adapun jumlah penghasilan bruto untuk pegawai tetap, yaitu jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dalam 1 masa pajak. Simak Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

  • Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang pada Masa Pajak Terakhir

Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir dihitung berdasarkan jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Bagi pegawai yang kewajiban subjektifnya dimulai setelah Januari maka penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Selain itu, pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Penghasilan neto disetahunkan dihitung dari penghasilan neto sebulan dikalikan 12 lalu dibagi jumlah bulan bekerja. Untuk menentukan pajak yang harus dipotong pada masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 dari hasil penghitungan tersebut kemudian dikali jumlah bulan bekerja dibagi 12, lalu dikurangkan dengan pajak yang telah dipotong pada masa sebelumnya.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban Pajak Subjektifnya sebagai SPDN Dimulai Setelah Awal Tahun Pajak dan Mulai Bekerja pada Tahun Berjalan

Tuan Charles merupakan warga negara Belanda yang mulai menetap di Indonesia dan bekerja di PT Z pada 1 September 2024 dengan masa kontrak selama 4 tahun. Tuan Charles berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan Charles menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp15.000.000 per bulan.

  • Penghitungan PPh Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir

Berdasarkan status PTKP Tuan Charles (TK/ 0) maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Charles dihitung berdasarkan TER bulanan kategori A dengan tarif 6%.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, secara ringkas, penghitungan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (September – November) Tuan Charles adalah sebagai berikut:

  • Penghitungan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir

Catatan:

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan. Sebab, kewajiban pajak subjektif Tuan Charles baru dimulai setelah bulan Januari, yaitu bulan September. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.