PER-17/PJ/2025

DJP Atur Ulang WP yang Terdaftar di KPP Badora, Begini Perubahannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 10 Oktober 2025 | 13.00 WIB
DJP Atur Ulang WP yang Terdaftar di KPP Badora, Begini Perubahannya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PER-17/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengubah jenis wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora).

Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan mengenai tempat pendaftaran wajib pajak dan pelaku usaha serta tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang diatur dalam PMK 81/2024.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024,” bunyi pertimbangan PER-17/PJ/2025, dikutip pada Jumat (10/10/2025).

Salah satu perubahan paling mencolok adalah perincian wajib pajak yang terdaftar pada KPP Badora. Adapun KPP Badora merupakan salah satu jenis KPP yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus.

Apabila dibandingkan dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021, wajib pajak yang terdaftar pada KPP Badora kini juga mencakup orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak itu meliputi badan internasional; perwakilan negara asing; pejabat perwakilan negara asing; dan pejabat badan internasional.

Selain itu, warga negara asing (WNA) yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) juga terdaftar di KPP Badora. Perubahan lainnya adalah wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang terdaftar pada KPP Badora kini tidak dibatasi hanya yang berkedudukan di Jakarta.

Adapun penetapan wajib pajak yang terdaftar di KPP Khusus, termasuk KPP Badora, akan dilakukan melalui keputusan dirjen pajak (kepdirjen pajak). Namun, wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang memenuhi kriteria tetapi belum ditetapkan dalam kepdirjen pajak dapat mendaftarkan diri pada KPP Pratama.

Meski demikian, ketentuan pendaftaran diri pada KPP Pratama itu dikecualikan atas sejumlah pihak. Misal, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak tetap harus mendaftarkan diri pada KPP Badora.

Selain itu, wajib pajak badan internasional yang termasuk subjek pajak juga harus tetap mendaftarkan diri pada KPP Badora. Begitu pula dengan orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif tetap harus mendaftarkan diri pada KPP Badora.

Untuk mempermudah berikut perbandingan wajib pajak yang terdaftar pada KPP Badora berdasarkan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021 (ketentuan lama) dan PER-17/PJ/2025 (ketentuan baru).

Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak Pada KPP Badora

PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021

(Ketentuan Lama)

PER-17/PJ/2025

(Ketentuan Baru)

  • wajib pajak BUT yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • bentuk usaha tetap yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang berkedudukan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • wajib pajak badan yang merupakan PPMSE dalam negeri;
  • pedagang luar negeri;
  • penyedia jasa luar negeri;
  • PPMSE luar negeri;
  • organisasi internasional yang termasuk subjek pajak penghasilan.
  • wajib pajak, meliputi:
  1. wajib pajak BUT;
  2. WNA yang sudah menjadi SPDN; dan
  3. badan internasional yang termasuk subjek pajak penghasilan;
  • orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, termasuk PPMSE yang terdiri atas:
  1. pedagang luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pihak lain;
  2. penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pihak lain; dan
  3. PPMSE luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pihak lain;
  • orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak, meliputi:
  1. badan internasional;
  2. perwakilan negara asing;
  3. pejabat perwakilan negara asing; dan
  4. pejabat badan internasional.

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.