PMK 65/2022

PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 12 April 2022 | 17:00 WIB
PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berpedoman pada Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN bila dalam suatu masa pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan penyerahan BKP/JKP yang pajak masukannya dapat dikreditkan.

Seperti diatur pada Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tak dapat dikreditkan. Namun, pajak masukan untuk penyerahan BKP/JKP selain kendaraan bermotor bekas tetap dapat dikreditkan.

"... penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2022, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Merujuk pada Pasal 9 ayat (5) UU PPN, bila penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan bisa diketahui secara pasti oleh PKP berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN dapat dikreditkan.

Selanjutnya, apabila pajak masukan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN tidak dapat diketahui secara pasti maka pajak masukan dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman pajak masukan.

Sebagaimana dicontohkan pada lampiran PMK 65/2022, PT B merupakan PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan juga jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kendaraan bekas, PT B wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% sesuai dengan PMK 65/2022.

Sementara itu, penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor ialah JKP yang terutang sesuai dengan ketentuan umum dan tarif PPN sebesar 11%.

Pajak masukan yang terkait dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra