PMK 6/2022

PKP Harus Daftar untuk Dapat Insentif PPN Rumah DTP, Simak Detailnya

Dian Kurniati | Selasa, 08 Februari 2022 | 14:49 WIB
PKP Harus Daftar untuk Dapat Insentif PPN Rumah DTP, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 6/2022 mempertegas kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk melakukan pendaftaran agar mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas perumahan.

Pasal 8 PMK 6/2022 menyebut pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) paling lambat 31 Maret 2022. Ketentuan tersebut tidak termuat dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 103/2021.

"Untuk dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah ... pengusaha kena pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat paling lambat 31 Maret 2022," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 6/2022, dikutip Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut kemudian sejumlah keterangan yang harus disertakan dalam proses pendaftaran. Keterangan tersebut meliputi perincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.

Kemudian, PKP juga harus menyampaikan perincian atas jumlah ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah yang siap diserahterimakan.

Nantinya, Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat akan menyampaikan data pendaftaran paling lambat 7 April 2022 kepada Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Penyampaian data dilakukan secara daring ataupun luring.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Setelah melakukan pendaftaran, PKP yang melakukan penyerahan rumah wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN DTP. Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK).

Faktur pajak tersebut juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. Faktur pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah juga merupakan laporan realisasi PPN DTP.

"Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN Januari 2022 sampai dengan September 2022 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi ... sepanjang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022," bunyi Pasal 9 ayat (9) beleid tersebut.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

PMK 6/2022 mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024