PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Perhatian! Wajib Pajak Peserta PPS Harus Cermat Hitung Nilai Utang

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 15:51 WIB
Perhatian! Wajib Pajak Peserta PPS Harus Cermat Hitung Nilai Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu berhati-hati dalam menghitung utang guna menentukan nilai harta bersih.

Bagi wajib pajak peserta PPS, baik kebijakan I maupun kebijakan II, utang yang digunakan untuk menetapkan nilai harta bersih adalah utang yang terkait dengan harta yang diungkap.

"Utang merupakan pokok utang terkait harta yang diungkapkan, tidak termasuk bunga," tulis DJP pada buku panduan PPS, dikutip Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Khusus untuk wajib pajak yang ingin turut serta pada kebijakan I PPS, nilai utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai bersih adalah maksimal sebesar 50% dari nilai harta.

Bila wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak badan, maka nilai utang maksimal yang bisa turut diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih maksimal sebesar 75% dari nilai harta.

Contoh kasus
Ada wajib pajak peserta kebijakan I PPS memiliki tanah dengan NJOP 2015 senilai Rp1,4 miliar. Tanah tersebut dibeli menggunakan utang dengan sisa pokok per akhir 2015 mencapai Rp840 miliar.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Untuk menentukan nilai harta bersih dari tanah tersebut, nilai utang yang dapat diperhitungkan hanya senilai Rp700 juta atau 50% dari NJOP. Dengan demikian, nilai harta bersih dari tanah yang dimaksud senilai Rp700 juta.

Bagi wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak membatasi nilai pokok utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih.

Dengan demikian, keseluruhan utang dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih sepanjang utang tersebut memiliki kaitan dengan harta yang diungkapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M