BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Baru Terbit, Insentif Pajak Mobil dan Rumah Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 08:22 WIB
Peraturan Baru Terbit, Insentif Pajak Mobil dan Rumah Dilanjutkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memberi lagi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah pada 2022. Berlanjutnya pemberian kedua insentif pajak tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/2/2022).

Ketentuan pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) diatur dalam PMK 5/2022. Sementara pemberian insentif PPN DTP diatur dalam PMK 6/2022. Kedua insentif pajak tersebut diberikan pada Januari—September 2022.

“Insentif fiskal yang tajam dan terukur diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Pemberian besaran insentif berkurang dibandingkan dengan tahun lalu. Misalnya, untuk mobil berkapasitas mesin 1500 cc, diskon PPnBM hanya sebesar 50% pada kuartal I/2022. Diskon itu berkurang dari tahun lalu sebesar 100%. Insentif PPN rumah DTP juga hanya diberikan sebesar 50%.

Selain mengenai perpanjangan periode pemberian insentif PPnBM mobil dan PPN rumah, ada pula bahasan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ada pula bahasan mengenai perkembangan kinerja program pengungkapan sukarela (PPS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

PPnBM Mobil DTP

Merujuk pada Pasal 2 PMK 5/2022, terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yaitu mobil berkapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP disyaratkan harus memenuhi jumlah pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 80%. Kemudian, PMK tersebut juga mengatur besaran insentif atas kendaraan tertentu.

Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif diberikan 100% sehingga pembeli membayar pajak 0%.

Pada kuartal II/2022, besaran insentif turun menjadi 66,6% sehingga pembeli hanya dikenakan tarif PPnBM sebesar 1%. Kemudian, pada kuartal III/2022, besaran insentif turun menjadi 33,3% sehingga pembeli dikenakan tarif PPnBM sebesar 2%.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, insentif atau diskon yang diberikan sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga pembeli hanya dikenai tarif PPnBM sebesar 7,5%. Simak ulasan PMK 5/2022 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PPN Rumah DTP

Insentif PPN rumah DTP diberikan dengan porsi yang dikurangi secara terukur. Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN rumah DTP 2022 hanya diberikan sebesar 50% dari insentif serupa yang berlaku pada tahun lalu.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun. Masyarakat dapat memperoleh insentif tersebut apabila membeli rumah atau unit hunian rusun baru yang diserahterimakan pada 1 Januari sampai dengan 30 September 2022. Simak ulasan PMK 6/2022 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Keikutsertaan Wajib Pajak dalam PPS

Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP), hingga 7 Februari 2022, sudah ada 10.725 wajib pajak yang mengikuti PPS. Adapun jumlah harta bersih yang diungkap senilai Rp10,26 triliun.

Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji berpendapat masih ada potensi peningkatan keikutsertaan wajib pajak dalam PPS selama beberapa bulan ke depan. Hal ini sejalan dengan masifnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

“Masih terdapat hal-hal yang masih menimbulkan pertanyaan. Wajib pajak akan berhitung cost and benefit,” ujarnya. (Kontan)

Pelaporan SPT Tahunan

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan dikecualikan jika status wajib pajak nonefektif. Contact center Ditjen Pajak, Kring Pajak, menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan salah satu warganet terkait dengan keharusan pelaporan SPT Tahunan ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nonefektif (NE).

“Jika status NPWP nonefektif, Kakak dikecualikan dari kewajiban pelaporan. Namun dalam hal Kakak sudah tidak memenuhi kriteria WP NE sesuai di Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, Kakak perlu mengaktifkan kembali NPWP NE lalu silakan lapor SPT ya,” tulis akun Twitter @kring_pajak. Simak ‘Status NPWP Nonefektif, Apa Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan?’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Lupa Password DJP Online

Wajib pajak sering lupa kata sandi (password) untuk login pada DJP Online. Terkait dengan kendala yang dihadapi wajib pajak tersebut, DJP memberikan penjelasan. Wajib pajak yang lupa password DJP Online, sambung DJP, hanya perlu melakukan pengaturan ulang (reset).

“Yang penting email masih ingat dan bisa dibuka. Silakan masuk ke laman DJP Online dan klik menu ‘lupa password? reset di sini?’,” tulis DJP dalam laman resminya. Simak ‘Mau Login di DJP Online tetapi Lupa Password? Ini Kata Ditjen Pajak’. (DDTCNews)

Omnibus Law

DPR resmi memulai pembahasan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Revisi ini merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law disusun tidak berdasarkan pada metode yang pasti, baku, dan standar. MK juga menemukan adanya perubahan penulisan beberapa substansi setelah UU tersebut disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.

UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan cacat formil. MK mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera membuat landasan hukum yang baku dan bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

dahlan 10 Februari 2022 | 12:08 WIB

Beli mobil baru dapat insentif giliran bayar pajak kendaraan tahunan boro boro dapat insentif telat sehari di DENDA BROOO, @ SAMSAT KELAPA DUA@ KAB TANGERANG perpanjang 5 tahunan ganti plat nomor itu WAJIB GANTI NOPOL, sudah 3 x ganti no polisi dan wajib ada tambahan biaya karna no lama tidak bisa dipakai lagi, BPKB juga harus ikut2an ada biaya penulisan dll KAB TANGERANG Kec Kosambi Awal No Pol B **** N** Ganti Jadi B****C** Ganti Lagi Jadi B****G*** Sekarang Jadi B****J** Nanti Rencana mau ganti Huruf apa lagi Yaaaaa???????

dahlan 10 Februari 2022 | 12:08 WIB

Beli mobil baru dapat insentif giliran bayar pajak kendaraan tahunan boro boro dapat insentif telat sehari di DENDA BROOO, @ SAMSAT KELAPA DUA@ KAB TANGERANG perpanjang 5 tahunan ganti plat nomor itu WAJIB GANTI NOPOL, sudah 3 x ganti no polisi dan wajib ada tambahan biaya karna no lama tidak bisa dipakai lagi, BPKB juga harus ikut2an ada biaya penulisan dll KAB TANGERANG Kec Kosambi Awal No Pol B **** N** Ganti Jadi B****C** Ganti Lagi Jadi B****G*** Sekarang Jadi B****J** Nanti Rencana mau ganti Huruf apa lagi Yaaaaa???????

A markusin 09 Februari 2022 | 17:06 WIB

Terima kasih info terkini yg sy dapati

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS