KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Properti Minta Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:37 WIB
Pengusaha Properti Minta Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang

Warga melihat etalase berisi unit ruang apartemen di kawasan Pondok cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (10/10/2010). Memamerkan unit ruang apartemen secara terbuka menjadi strategi pengembang dalam memasarkan produk properti dalam menarik pemebli. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah kembali memperpanjang periode insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun depan.

Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya mengatakan pemulihan sektor properti masih membutuhkan stimulus pajak dari pemerintah. Menurutnya, perpanjangan insentif PPN rumah DTP akan melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberikan kelonggaran uang muka atau down payment (DP) 0% untuk rumah hingga Desember 2022.

"Salah satu harapan besar kami PPN bisa disinkronkan dengan LTV [Loan to Value] 100% sehingga program DP 0% dengan PPN 0% bisa dikawinkan seperti vaksin dan masker," katanya, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Bambang mengatakan pemulihan sektor properti tidak bisa secepat sektor usaha lain di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan stimulus yang besar agar masyarakat kembali yakin untuk membeli produk properti termasuk rumah.

Menurutnya, pemerintah dan BI sebagai otoritas moneter perlu menyinkronkan kebijakan agar dampaknya terasa lebih besar. Misalnya pada sektor properti, relaksasi DP hingga 0% juga perlu berjalan beriringan dengan insentif PPN DTP.

"[Insentif] PPN itu langsung dirasakan oleh konsumen karena secara tidak langsung ini menjadi diskon besar," ujarnya.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021, dari yang semula berakhir 31 Agustus 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Adapun hingga 22 Oktober 2022, realisasi insentif PPN rumah DTP mencapai Rp640 miliar yang diberikan kepada konsumen melalui 768 penjual.

Sementara itu, BI telah mengumumkan untuk melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti. Aturan tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo bahkan membuka peluang pelonggaran kredit untuk properti tersebut diperpanjang hingga 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya