KABUPATEN BEKASI

Pemutihan Pajak Diadakan Kembali, Berlaku Hingga 31 Agustus

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 10:30 WIB
Pemutihan Pajak Diadakan Kembali, Berlaku Hingga 31 Agustus

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi kembali menyelenggarakan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Plt Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi mengatakan penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak jika tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilunasi wajib pajak pada periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

"Jika tak ada program penghapusan denda atau sanksi administrasi, wajib pajak dikenakan denda 2% per bulan dengan hitungan maksimal 24 bulan," katanya seperti dikutip dari poskota.com, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Eko menjelaskan pemutihan PBB tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Tak hanya itu, pemutihan juga diharapkan membantu pemkab dalam mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD). Pemkab Bekasi pun telah mencetak SPPT PBB lebih awal pada tahun ini sehingga masyarakat dapat segera membayar PBB.

"Bayarlah PBB sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2022, karena pajak daerah yang Anda bayar untuk membangun Kabupaten Bekasi yang kita cintai," ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Pemkab Bekasi sesungguhnya sudah menyelenggarakan pembebasan denda PBB pada awal tahun 2022, yakni 1 Februari hingga 31 Maret 2022. Pemkab menargetkan setoran PBB di Kabupaten Bekasi pada tahun ini mencapai Rp532,5 miliar.

Dalam menyosialisasikan fasilitas pemutihan pajak kepada masyarakat, pemkab juga menggunakan saluran media sosial. Melalui media sosial, pemkab menyatakan pemutihan pajak tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-72. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah