[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA SERANG

Pemda Hapus Sanksi Pajak Daerah, Berlaku Sampai 31 Agustus

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 09 Agustus 2026 | 18.30 WIB
Pemda Hapus Sanksi Pajak Daerah, Berlaku Sampai 31 Agustus
<p>Ilustrasi.</p>

SERANG, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghapuskan seluruh sanksi administrasi atas hampir seluruh jenis pajak daerah.

Penghapusan sanksi ini diberlakukan dalam rangka merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI serta HUT ke-19 Kota Serang.

"Dalam rangka HUT ke-81 RI dan Ulang Tahun ke-19 Kota Serang, Pemkot Serang mengapresiasi warga Kota Serang dengan melakukan program bebas denda pajak daerah berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 257 Tahun 2026," ungkap Bapenda Kota Serang dalam pengumumannya, dikutip Kamis (6/8/2026).

Secara terperinci, Pemkot Serang menghapuskan sanksi administrasi terkait dengan pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, restoran, parkir, hiburan, dan tenaga listrik.

Guna memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu melakukan pelunasan terhadap tunggakan pajak pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bank Banten, BCA, Bank Mandiri, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, LinkAja, OVO, Dana, hingga PT Pos.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak maupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.