PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 18:00 WIB
Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemprov Jawa Tengah menyampaikan kebijakan pajak daerah pada masa pandemi Covid-19 diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Peni Rahayu mengatakan pemprov menggunakan pendekatan yang berbeda dalam penarikan pajak saat pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif diberikan dalam bentuk penghapusan denda pada mayoritas pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.

"Upaya itu [penghapusan denda] dilakukan agar wajib pajak lebih taat dalam pembayaran pajak. Ada beberapa seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak air permukaan," katanya dikutip pada Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jateng Bambang Haryanto mengatakan kebijakan insentif perlu dibarengi dengan peningkatan pelayanan pajak daerah. Menurutnya, hal tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak.

Masyarakat makin mudah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Sementara itu, dengan pelayanan yang prima menjadi modal pemerintah mengoptimalkan penerimaan untuk membiayai pembangunan daerah.

"Penarikan pajak itu juga harus seiring dengan pelayanan terhadap wajib pajak. Untuk itu, dibutuhkan upaya dari pemerintah agar pelayanan tersebut bisa ditingkatkan," ujarnya.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Hal senada diungkapkan akademisi dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Dewi Septantinah. Dia mengungkapkan aspek kesadaran pajak perlu ditingkatkan agar menciptakan penerimaan yang berkesinambungan. Selain itu, mekanisme penarikan pajak juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Dengan begitu, hasil dari pajak juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," imbuhnya dilansir laman resmi DPRD Jateng. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan