JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengaku telah memiliki formula untuk menetapkan target pajak daerah setiap tahun.
Ketua Subkelompok Perencanaan Pendapatan Bidang Renbang Bapenda DKI Jakarta Bayu Putra Perdana mengatakan mekanisme formulasi penetapan pajak daerah di DKI Jakarta telah ditetapkan dalam SK Kepala Bapenda Nomor 635/2024.
"Selain memperhatikan potensi pajak dan faktor ekonomi daerah, kita juga mempertimbangkan faktor lainnya yang tidak ada di UU HKPD. Ini agar potensi yang dihitung menjadi target itu lebih sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Bayu dalam webinar Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) yang bertajuk Target Pajak Daerah Berbasis Data: Strategi Perencanaan Pajak Daerah yang Progresif dan Terukur, Rabu (15/7/2026).
Potensi pajak daerah di DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan data mikro yang sudah dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta. Sebagai contoh, dalam konteks pengukuran potensi pajak kendaraan bermotor (PKB), data yang dipertimbangkan oleh Bapenda DKI Jakarta antara lain kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB setiap tahun, potensi PKB dari kendaraan baru, serta potensi PKB yang dimutasi dari luar Jakarta.
"Ini metode sederhana yang dapat diterapkan Bapenda DKI Jakarta untuk saat ini sebelum kita melakukan evaluasi berkala apabila metode ini ternyata sudah tidak bisa diterapkan lagi. Bisa diubah sesuai kebutuhan," ujar Bayu.
Setelah menghitung potensi berdasarkan data mikro yang tersedia, target pajak juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029.
Secara terperinci, faktor makroekonomi yang turut dipertimbangkan adalah struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah.
"Kita memperhatikan rentang penetapan indikator makroekonomi pada RPJMD, kalau tidak salah 2026 itu [pertumbuhan ekonomi] 5,1% hingga 6%. Kita bisa tetapkan batas atas dan batas bawah," ujar Bayu.
Meski demikian, tetap ada faktor lain yang juga diperhitungkan dalam penetapan target pajak daerah guna mengakomodasi variabel-variabel yang belum dipertimbangkan.
"Misal, ternyata masih berlaku kebijakan pembebasan pajak atas mobil listrik. Berarti ini menjadi pengurang dari penghitungan potensi. Barulah keluar nominal targetnya," ujar Bayu.
Dalam webinar yang sama, Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro selaku pakar perpajakan daerah dari DDTC menekankan pentingnya standardisasi atas pendekatan yang digunakan oleh pemda untuk mengukur potensi pajak daerah.
Dengan standardisasi, setiap pemda memiliki pegangan ketika hendak memilih dan menetapkan pendekatan yang tepat dalam pengukuran potensi pajak daerah.
"Dari standardisasi, barulah dilakukan adaptasi sesuai dengan keunikan masing-masing. Selain itu, setelah kita punya standar, harapannya daerah bisa mulai membangun basis data yang kuat," ujar Denny.
UU HKPD telah memungkinkan pemda untuk memperkuat basis data mengingat regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemda untuk meminta data kepada pihak ketiga.
"Kalau dilaksanakan secara bertahap dan dengan adanya koordinasi yang baik, data dan informasi tersebut bisa tersedia dan metodenya menjadi makin kredibel diterapkan," ujar Denny. (dik)
