Dalam satu dekade terakhir, harta tak berwujud (intangibles) menjadi bagian penting dari nilai perusahaan multinasional dan telah menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan ketika menjalankan bisnis.
Berdasarkan Intangible Asset Market Value Study yang dirilis oleh Ocean Tomo, 92% nilai pasar perusahaan dalam indeks S&P 500 pada 2025 berasal dari harta tak berwujud. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa nilai suatu perusahaan kini makin banyak ditentukan oleh harta tak berwujud.
Pengaruh harta tak berwujud juga terlihat pada nilai suatu produk. World Intellectual Property Organization (WIPO) melaporkan bahwa harta tak berwujud menyumbang sebesar 30,4% nilai produk manufaktur yang diproduksi dan dijual di seluruh dunia pada 2014.
Meningkatnya peran harta tak berwujud turut memengaruhi cara perusahaan multinasional menjalankan bisnis. Dalam praktiknya, harta tak berwujud sering dimanfaatkan oleh beberapa entitas dalam satu grup usaha yang beroperasi di berbagai negara untuk mengoptimalkan skema bisnisnya.
Harta tak berwujud yang dimanfaatkan dapat berupa harta tak berwujud perdagangan dan harta tak berwujud pemasaran. OECD dalam OECD Transfer Pricing Guideline (TP Guidelines) Chapter 6 Paragraph A.4 juga menggolongkan harta tak berwujud ke dalam berbagai bentuk, seperti paten dan know-how.
Selain itu, OECD juga memasukkan trademarks, market-specific characteristics, brand, lisensi, goodwill, hingga sinergi grup sebagai harta tak berwujud. Dalam praktiknya, pemanfaatan harta tak berwujud tersebut diremunerasi dalam bentuk pembayaran royalti.
Pembayaran royalti antarpihak afiliasi menjadi salah satu transaksi yang mendapat perhatian dalam transfer pricing. Pasalnya, besaran royalti yang dibayarkan dapat memengaruhi pembagian laba dan hak pemajakan antarnegara.
Akibatnya, transaksi pemanfaatan harta tak berwujud menjadi salah satu area transfer pricing yang kerap muncul dalam pemeriksaan pajak, bahkan sengketa. Perbedaan pandangan antara otoritas dan wajib pajak umumnya berkaitan dengan eksistensi harta tak berwujud, besaran royalti, dan pihak yang berhak memperoleh imbal hasil.
Dalam konteks ini, dokumen transfer pricing (TP Doc) yang memadai sangat krusial untuk pembuktian eksistensi dan kewajaran royalti atas pemanfaatan harta tak berwujud. Selain itu, TP Doc juga berguna untuk menunjukkan peran tiap entitas dalam grup usaha yang terlibat.
Penyusunan TP Doc tersebut harus didukung dengan analisis transfer pricing yang komprehensif. Dalam konteks di Indonesia, wajib pajak dapat menggunakan SE-50/PJ/2013 sebagai acuan dalam penyusunan TP Doc atas pemanfaatan harta tak berwujud. Simak pula ’Transfer Pricing Harta Tak Berwujud: Diawali Identifikasi yang Tepat’.
Pertama, mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud yang berkontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar melalui analisis fungsi. Kedua, mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukannya.
Terkait tahap kedua, wajib pajak perlu melakukan analisis development, enhancement, maintenance, protection, dan exploitation (DEMPE) untuk menunjukkan kepemilikan legal dan ekonomis atas suatu harta tak berwujud. Hal ini juga ditujukan untuk menentukan alokasi dan besaran royalti.
Ketiga, mempelajari apakah transfer harta tak berwujud benar-benar telah terjadi. Keempat, menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.
Terkait dengan pembanding, hal ini sering menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak saat menentukan kewajaran royalti. Dikarenakan karakteristik harta tak berwujud yang unik menyebabkan transaksi yang sebanding sulit ditemukan.
Berbagai aspek tersebut menunjukkan bahwa analisis transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud memerlukan pemahaman yang komprehensif. Tanpa pemahaman yang tepat, wajib pajak berpotensi menghadapi koreksi, sanksi administratif, bahkan sengketa pajak.
Berangkat dari berbagai urgensi tersebut, DDTC Academy akan menggelar exclusive seminar bertajuk Aspek Transfer Pricing atas Pemanfaatan Harta Tak Berwujud (Intangibles). Acara akan diselenggarakan pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC.
Pemateri dalam acara ini merupakan profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam bidang transfer pricing, terutama terkait pemanfaatan harta tak berwujud. Mereka adalah Senior Specialist DDTC Consulting Andini Soraya, S.I.A., BKP. dan Specialist DDTC Consulting Agnetasya S.Ak., BKP..
Dalam seminar ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai aspek fundamental transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud, mulai identifikasi harta tak berwujud, analisis DEMPE, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), hingga penentuan royalti yang wajar.
Selain itu pemateri akan membahas isu-isu khusus terkait pemanfaatan harta tak berwujud dalam grup usaha, seperti royalty-free, hard-to-value intangibles (HTVI), marketing intangibles dan bright line test, serta isu pemanfaatan teknologi seperti software sebagai harta tak berwujud.
Secara eksklusif peserta juga akan diajak melakukan serangkaian analisis transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud dan simulasi pencarian pembanding. Sesi ini dirancang untuk memberikan pemahaman praktis mengenai tahapan analisis kewajaran pemanfaatan harta tak berwujud.

Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri meliputi:
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 18 Juli 2026) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Manfaatkan pula harga spesial untuk bundling program ini dan buku DDTC.
Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan promo grup jika mendaftar lebih dari 3 peserta dalam satu program pelatihan. Promo ini berlaku untuk peserta yang berasal dari satu perusahaan atau satu grup usaha dalam satu acara.
Untuk mendapatkan penawaran berbagai promo yang disediakan DDTC Academy, silakan hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).

Dalam pelatihan ini, peserta juga akan memperoleh berbagai fasilitas sebagai berikut.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar melalui situs web DDTC Academy. Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
