Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 44/2026

Tak Semua Kerabat Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Begini Batasannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 15 Juli 2026 | 15.30 WIB
Tak Semua Kerabat Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Begini Batasannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan batasan anggota keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tanpa perlu mempunyai kompetensi perpajakan. Ketentuan ini turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026.

Sesuai dengan PMK 44/2026, tidak semua anggota keluarga atau kerabat bisa serta-merta menjadi kuasa wajib pajak tanpa memenuhi syarat kompetensi perpajakan. Kelonggaran tanpa syarat kompetensi perpajakan hanya diberikan kepada keluarga dengan batasan hubungan tertentu.

ā€œKeluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak,ā€ bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Hubungan sedarah berarti pertalian keluarga karena keturunan. Sementara itu, semenda berarti pertalian keluarga karena hubungan perkawinan. Nah, hubungan keluarga tersebut dihitung dengan jumlah kelahiran yang mana setiap kelahiran disebut dengan derajat.

Dengan demikian, hubungan sedarah atau semenda yang masuk dalam cakupan derajat kedua seperti: suami/istri wajib pajak, anak, menantu, cucu, orang tua (ayah/ibu wajib pajak), mertua, kakek/nenek, saudara kandung, serta saudara ipar.

Sebaliknya, jika wajib pajak menunjuk saudara sepupu, paman, bibi, maupun keponakan maka yang bersangkutan tidak lagi dikategorikan sebagai unsur keluarga dalam PMK 44/2026. Hubungan kekerabatan yang lebih jauh ini dapat masuk ke dalam kategori pihak lain.

Sebagai konsekuensinya, saudara di luar derajat kedua tersebut wajib memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan, yaitu memiliki SKT. Syarat tersebut perlu dipenuhi agar dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Sebagai informasi, melalui PMK 44/2026, pemerintah menegaskan ada 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib pajak. Ketiga pihak tersebut meliputi:

  • Konsultan pajak: seseorang yang memiliki Izin Konsultan Pajak resmi dari menteri keuangan;
  • Pihak lain: seseorang (selain konsultan dan keluarga) yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT); dan
  • Keluarga: suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak (tidak wajib memiliki kompetensi tertentu). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.