JAKARTA, DDTCNews ā Pemerintah memberikan batasan anggota keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tanpa perlu mempunyai kompetensi perpajakan. Ketentuan ini turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026.
Sesuai dengan PMK 44/2026, tidak semua anggota keluarga atau kerabat bisa serta-merta menjadi kuasa wajib pajak tanpa memenuhi syarat kompetensi perpajakan. Kelonggaran tanpa syarat kompetensi perpajakan hanya diberikan kepada keluarga dengan batasan hubungan tertentu.
āKeluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak,ā bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (15/7/2026).
Hubungan sedarah berarti pertalian keluarga karena keturunan. Sementara itu, semenda berarti pertalian keluarga karena hubungan perkawinan. Nah, hubungan keluarga tersebut dihitung dengan jumlah kelahiran yang mana setiap kelahiran disebut dengan derajat.
Dengan demikian, hubungan sedarah atau semenda yang masuk dalam cakupan derajat kedua seperti: suami/istri wajib pajak, anak, menantu, cucu, orang tua (ayah/ibu wajib pajak), mertua, kakek/nenek, saudara kandung, serta saudara ipar.
Sebaliknya, jika wajib pajak menunjuk saudara sepupu, paman, bibi, maupun keponakan maka yang bersangkutan tidak lagi dikategorikan sebagai unsur keluarga dalam PMK 44/2026. Hubungan kekerabatan yang lebih jauh ini dapat masuk ke dalam kategori pihak lain.
Sebagai konsekuensinya, saudara di luar derajat kedua tersebut wajib memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan, yaitu memiliki SKT. Syarat tersebut perlu dipenuhi agar dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Sebagai informasi, melalui PMK 44/2026, pemerintah menegaskan ada 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib pajak. Ketiga pihak tersebut meliputi:
