Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
PMK 37/2025

Ada Retur Barang? Begini Mekanisme Koreksi Bukti Pungut Marketplace

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Juli 2026 | 16.30 WIB
Ada Retur Barang? Begini Mekanisme Koreksi Bukti Pungut Marketplace
<p>Ilustrasi. Pelaku UMKM menjual sepatu melalui siaran langsung di salah satu lokapasar di rumah produksi sepatu Lalaki Footwear, Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pedagang yang berjualan melalui marketplace (merchant) perlu membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan apabila terjadi retur atau pembatalan transaksi, baik atas sebagian maupun seluruh nilai transaksi.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Saptaka Adhi Nugraha mengatakan dokumen pembetulan atau pembatalan wajib dibuat dengan mengacu pada dokumen tagihan yang sebelumnya telah diterbitkan.

"Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembatalan atau retur atas sebagian ataupun seluruh transaksi, pedagang dalam negeri wajib membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau dibatalkan," katanya, dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Saptaka menjelaskan dokumen pembetulan ataupun pembatalan tersebut merupakan dokumen tagihan yang dihasilkan melalui sistem yang disediakan oleh penyedia marketplace.

Selain itu, nomor dokumen pembetulan ataupun pembatalan harus menggunakan nomor yang dihasilkan melalui sistem tersebut serta merujuk pada nomor dokumen tagihan awal.

Dia menyebut dokumen pembetulan ataupun pembatalan tagihan dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tambahan. Artinya, koreksi atas transaksi juga akan diikuti dengan koreksi atas pemungutan pajaknya.

Lebih lanjut, dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPh Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh pada tahun berjalan. Sementara itu, bagi merchant yang dikenai PPh final, nilai tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada SPT Masa PPh Unifikasi marketplace pada masa pajak diterbitkannya bukti pemungutan PPh Pasal 22 tambahan.

Saptaka menambahkan pembetulan ataupun pembatalan transaksi akan menghasilkan bukti pemungutan dengan nilai negatif. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mengoreksi bukti pemungutan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Sebagai contoh, apabila marketplace telah memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp5.000 atas transaksi senilai Rp1 juta, kemudian transaksi tersebut dibatalkan atau seluruh barang diretur, marketplace akan menerbitkan bukti pemungutan senilai minus Rp5.000. Dengan demikian, bukti pemungutan yang diterbitkan kemudian akan menghapus nilai pemungutan yang sebelumnya telah diterbitkan.

"Atas bukti pemungutan yang sudah diterbitkan sebelumnya itu saling menghilangkan," ujar Saptaka.

Apabila retur atau pembatalan hanya terjadi atas sebagian nilai transaksi, bukti pemungutan bernilai negatif akan diterbitkan sebesar nilai PPh Pasal 22 yang berkaitan dengan transaksi yang dibatalkan atau diretur.

Sebelumnya, DJP resmi menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli pada 1 Juli 2026. Namun, pemungutan pajak sebesar 0,5% akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.