Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENERIMAAN PAJAK

Tutup Shortfall, DJP Andalkan Data Coretax untuk Pengawasan dan Gakum

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 15 Juli 2026 | 16.00 WIB
Tutup Shortfall, DJP Andalkan Data Coretax untuk Pengawasan dan Gakum
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengandalkan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan ekstensifikasi untuk mengejar kekurangan penerimaan pajak (shortfall) yang diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun pada tahun ini. Simak: Purbaya Prediksi Shortfall Pajak Tahun Ini Capai Rp46,9 Triliun

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan berbagai langkah tersebut akan ditopang oleh data perpajakan yang kini makin lengkap dan andal seiring dengan implementasi coretax system. Menurutnya, data yang dihimpun sepanjang semester I/2026 menjadi modal bagi DJP untuk meningkatkan

"Kami akan meningkatkan aktivitas dari sisi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, yang mana bahan bakunya dari semester I/2026 sudah mulai lebih solid," ujarnya, dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Selain memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, DJP juga akan menggencarkan kegiatan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak. Bimo mengatakan ekstensifikasi tidak hanya menyasar wajib pajak baru, tetapi juga mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif atau dormant.

"Ekstensifikasi tidak hanya basis yang pure baru, tapi juga basis lama yang dormant. Dengan data yang ada, yang nonaktif kita nudging kembali untuk masuk ke sistem perpajakan kami," kata Bimo.

Dalam ketentuan perpajakan, ekstensifikasi merupakan kegiatan untuk memperluas basis pajak, termasuk melalui pengawasan terhadap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan.

Bimo menyebut pemanfaatan data melalui coretax system telah membuahkan hasil. Sepanjang tahun ini, DJP berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant pada 2025.

Menurutnya, reaktivasi ratusan ribu wajib pajak tersebut telah memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp1,21 triliun. DJP berharap optimalisasi pengawasan, penegakan hukum, dan ekstensifikasi dapat membantu menutup potensi shortfall penerimaan pajak pada 2026.

"Mudah-mudahan kekurangan [penerimaan pajak] Rp46,9 triliun itu bisa ditutupi dari ekstensifikasi, ini satu hal [yang akan dilakukan]," ucap Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.