[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Tegaskan Aturan Pengajuan SKT Kuasa WP Belum Tersedia

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Juli 2026 | 19.00 WIB
Kring Pajak Tegaskan Aturan Pengajuan SKT Kuasa WP Belum Tersedia
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut ketentuan tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan.

Kring Pajak menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 telah mengamanatkan bahwa tata cara memperoleh SKT akan diatur melalui peraturan tersendiri. Untuk itu, masyarakat dimohon untuk menunggu ketentuan lebih lanjut perihal pengajuan SKT tersebut.

"Sesuai Pasal 3 ayat (5) PMK 44/2026, tata cara memperoleh SKT dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak," jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (15/7/2026).

Kewajiban memiliki SKT bagi pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak merupakan klausul baru yang diatur dalam PMK 44/2026. SKT dalam konteks ini berbeda dengan SKT yang diperoleh saat wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

SKT untuk pihak lain adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Pertama, konsultan pajak: seseorang yang memiliki izin konsultan pajak resmi dari menteri keuangan. Kedua, pihak lain: seseorang (selain konsultan dan keluarga) yang telah memperoleh SKT.

Ketiga, keluarga: suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak (tidak wajib memiliki kompetensi tertentu).

Ketentuan tersebut membuat pihak lain (selain konsultan dan keluarga) harus memiliki SKT sehingga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Namun demikian, PMK 44/2026 belum memerinci tata cara atau persyaratan untuk memperoleh SKT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.