[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Filantropis Minta Zakat Diakui sebagai Kredit Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Juli 2026 | 18.30 WIB
Filantropis Minta Zakat Diakui sebagai Kredit Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyatakan mendukung penuh penetapan zakat sebagai kredit pajak yang diusulkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Menurut PFI, zakat perlu ditetapkan sebagai kredit pajak dan bukan sekadar pengurang penghasilan dalam rangka memperkuat ekosistem filantropi Islam nasional.

"Kebijakan kredit pajak mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional," ujar Ketua Dewan Pakar PFI Amelia Fauzia, dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, zakat diakui sebagai pengurang penghasilan bila dibayarkan kepada badan amil zakat resmi. Kebijakan ini termuat dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh dan PMK 114/2025.

Menurut PFI, zakat perlu diakui sebagai kredit pajak agar zakat yang dibayarkan bisa langsung mengurangi pajak terutang. PFI berpandangan kredit pajak memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata dan maksimal dibandingkan dengan zakat sebagai pengurang penghasilan.

Dengan pengakuan zakat sebagai kredit pajak, masyarakat akan lebih terdorong untuk menyalurkan zakat secara formal lewat badan zakat yang teregistrasi, bukan secara informal lewat badan yang tidak terdaftar seperti saat ini.

"PFI optimistis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisasi dan terlembaga," kata Amelia.

Ketika zakat diakui sebagai kredit pajak dan bisa langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, kepatuhan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi juga bakal meningkat.

Amelia mengatakan insentif kredit pajak ini bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan pengakuan negara atas kontribusi sosial umat Islam.

"Pengalaman Malaysia sudah membuktikan kebijakan ini bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, yang pada gilirannya membangun ekosistem filantropi lebih sehat untuk program pengentasan kemiskinan terukur dan berkelanjutan," ujar Amelia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.