PEKALONGAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan melakukan kegiatan penagihan aktif, berupa penyitaan terhadap aset penanggung pajak perorangan atas nama ARH pada 29 Juni 2026.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pekalongan Arya Mahendra mengatakan ARH memiliki utang pajak senilai Rp2,87 miliar. Dalam melakukan penagihan utang pajak tersebut, KPP menyita 2 bidang tanah sawah yang berada di Kota Pekalongan.
"Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita," katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (10/7/2026).
Sesuai dengan UU Penagihan Pajak melalui Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan apabila dalam waktu 2x24 jam setelah penyampaian surat paksa, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya.
Selanjutnya, apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan dalam jangka waktu 14 maka aset yang telah disita tersebut akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka akan diambil langkah penegakan hukum,“ jelas Arya.
Arya menambahkan tindakan penagihan aktif tersebut merupakan komitmen DJP dalam mewujudkan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya, serta sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Sebagai informasi, pelaksanaan penyitaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penagihan pajak serentak yang dikoordinasikan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan tema Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, Berdampak yang berlangsung pada 15 - 30 Juni 2026. (rig)
