Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2020, pemerintah menerapkan tariff rate quota (TRQ) atas barang impor dari Australia dalam rangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Merujuk pada laman resmi World Trade Organization (WTO), tariff rate quota (TRQ) adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu.
“Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf B,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Kamis (9/7/2020).
Secara ringkas, Lampiran B memuat informasi tentang produk-produk yang dikenakan skema TRQ. Produk tersebut antara lain sapi jantan hidup selain bibit dan oxen, kentang, wortel, jeruk, jeruk mandarin, lemon dan limau, pakan biji-bijian, serta hot/cold rolled steel coil.
Selain itu, lampiran B juga menjabarkan dua tabel yang memuat perincian klasifikasi barang dan pembebanan TRQ untuk setiap jenis produk. Secara lebih terperinci, tabel 1 memuat informasi tentang pos tarif beserta uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Selanjutnya, informasi tentang pembebanan TRQ yang dimuat pada tabel 2 disajikan dalam 4 kolom. Secara berurutan kolom tersebut memerinci informasi tentang tahun, kuota tahunan TRQ, tarif in-quota dan tarif out-quota.
Penetapan TRQ dalam lampiran tersebut juga dilaksanakan berdasarkan 5 ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 81/2020. Pertama, khusus untuk TRQ 2020 mulai berlaku pada 5 Juli 2020, sedangkan untuk tahun selanjutnya berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Kedua, kuota tahunan TRQ pada kolom (2) tabel 2 merupakan jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk tertentu per tahun sesuai dengan IA-CEPA. Selain itu, jumlah kuota tahunan TRQ tersebut diperhitungkan secara prorata sesuai persentase tahun tersisa terhitung sejak 5 Juli 2020.
Ketiga, tarif preferensi in-quota pada kolom (3) tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ dan jumlahnya tidak melebihi sertifikat TRQ serta tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ.
Keempat, tarif preferensi out-quota pada kolom (4) tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak menggunakan sertifikat TRQ atau menggunakan sertifikat TRQ dengan jumlah melebihi sertifikat TRQ dan/atau melebihi kuota tahunan.
Adapun sertifikat TRQ adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penerbit di Australia yang berisi kuota untuk produk-produk tertentu per pengiriman. Sertifikat ini dikirimkan secara elektronik melalui Sistem INSW yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi in-quota dalam skema TRQ
Ketentuan ketiga dan keempat berarti sertifikat TRQ akan menjadi dasar pemberian tarif TRQ. Apabila barang impor jumlahnya tidak melebihi kuota dalam sertifikat TRQ maka akan dikenakan tarif preferensi in-quota.
Sebaliknya, apabila impor melebihi kuota sertifikat TRQ atau tidak menggunakan sertifikat TRQ atau melebihi kuota tahunan skema TRQ akan dikenakan tarif preferensi out-quota.
Contoh, pada 2021 kuota tahunan TRQ atas Impor sapi ditetapkan sebanyak 598.000, apabila jumlah sapi yang diimpor tidak melebihi kuota tersebut maka akan dikenakan tarif in-quota sebesar 0%. Sementara itu, apabila melebihi kuota tersebut akan dikenakan tarif out-quota sebesar 2,5%
Kelima, tarif ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang terdapat pada kolom (4) tabel 2 merupakan tarif bea masuk yang pemberlakuannya berdasarkan PMK mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka AANZFTA.
Namun, beleid ini menekankan apabila tarif bea masuk yang berlaku secara umum (most favoured nation) lebih rendah dari TRQ maka tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. (kaw)