KAMUS PAJAK

Apa Itu Most Favoured Nation (MFN)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 22 Mei 2020 | 13:00 WIB
Apa Itu Most Favoured Nation (MFN)?

PEMERINTAH Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada 5 Februari 2020. Amendemen ini merupakan hasil dari perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura yang berjalan sejak 2015.

Melalui amendemen ini kedua negara menyepakati beberapa hal. Salah satunya menghapus klausul most favoured nation (MFN) dalam pengaturan kontrak bagi hasil (production sharing contracts/PSC) dan kontrak karya (contract of work) di sektor minyak, gas, dan pertambangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penghapusan klausul MFN memberikan fleksibilitas pada Indonesia dalam menegosiasikan ketentuan usaha yang memiliki PSC. Hal ini berarti kedua negara bisa kapan saja bernegosiasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan most favoured nation?

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015) MFN adalah perjanjian perdagangan dua negara yang memuat klausul ‘most-favoured nation’ di mana semua pihak sepakat setiap konsesi perdagangan yang diberikan ke mitra dagang akan diterapkan ke pihak lain dalam perjanjian tersebut.

Hal ini berarti ketentuan yang lebih menguntungkan tidak akan diberikan kepada negara lain tanpa memberikan konsesi yang sama kepada mitra perjanjian lainnya. Klausul MFN terkadang juga tercantum dalam tax treaty.

Klausul ini biasanya memiliki efek mewajibkan negara tax treaty memberi manfaat pajak serupa ke negara lain, misalnya melalui perjanjian bilateral. Dengan demikian, MFN jadi klausul nondiskriminasi yang tolok ukurnya perbandingan perlakuan antara nonresiden satu yuridiksi dan nonresiden lain.

Baca Juga:
Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Sementara itu, merujuk pada definisi yang dipaparkan pada laman resmi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), MFN adalah prinsip yang menekankan perlakuan yang sama untuk semua negara anggota WTO.

MFN merupakan salah satu prinsip dasar sistem perdagangan multilateral yang tercantum dalam banyak dokumen kesepakatan WTO. Kesepakatan yang memuat prinsip MFN di antaranya adalah Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT).

Klausul MFN juga ada pada General Agreement on Trade in Services (GATS) dan Trade Related of intellectual Property Rights (TRIPS). Kendati MFN tercantum dalam banyak kesepakatan WTO, MFN secara khusus diatur dalam Article 1 GATT tentang General Most-Favoured-Nation Treatment.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Berdasarkan Article 1 GATT diketahui prinsip MFN mewajibkan anggota WTO untuk mengenakan segera dan tanpa syarat perlakuan yang sama bagi impor dan ekspor tanpa membeda-bedakan asal dan negara tujuan impor dan ekspor tersebut sepanjang menyangkut anggota dari WTO.

Hal ini berarti segala keuntungan atau keistimewaan yang diberikan oleh suatu negara untuk negara lain harus diberikan secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota WTO lainnya.

Adapun keistimewaan atau keuntungan tersebut dapat berupa penurunan tarif, prosedur bea cukai, atau akses pasar. Contohnya, penurunan tarif untuk produk ayam impor harus diberikan kepada semua anggota WTO tanpa diskriminasi.

Baca Juga:
P3B Segera Rampung, Produsen Semikonduktor Ini Bakal Diuntungkan

Pengecualian
KENDATI prinsip MFN ini merupakan prinsip dasar dan penting dalam GATT, terdapat pula keadaan atau kondisi tertentu yang memperbolehkan dilakukannya tindakan pengecualian terhadap prinsip MFN.

Pengecualian tersebut salah satunya diberikan jika anggota GATT membentuk suatu customs union atau free trade area yang memenuhi persyaratan sehingga tidak harus memberikan perlakuan yang sama kepada negara anggota lain.

Secara lebih sederhana, laman resmi Kementerian Perdagangan mendefinisikan MFN sebagai tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke suatu negara dari negara lainnya, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan negara tersebut.

Baca Juga:
Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Dengan demikian, secara ringkas terdapat dua jenis tarif bea masuk, yaitu MFN atau tarif yang berlaku secara umum dan tarif yang berlaku secara khusus (tarif preferensi). Ketentuan terkait dengan MFN Indonesia ditetapkan dalam PMK 6/PMK.10/2017.

Berdasarkan penjelasan yang telah dijabarkan, secara sederhana MFN adalah klausul dalam perjanjian antara dua negara yang mensyaratkan setiap negara harus memberikan perlakuan yang sama pada pihak lain dengan pihak ketiga.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Rabu, 13 September 2023 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Radio?

Selasa, 12 September 2023 | 10:45 WIB LITERASI PAJAK

Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Kamis, 07 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan