KAMUS PAJAK

Apa Itu Most Favoured Nation (MFN)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 22 Mei 2020 | 13:00 WIB
Apa Itu Most Favoured Nation (MFN)?

PEMERINTAH Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada 5 Februari 2020. Amendemen ini merupakan hasil dari perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura yang berjalan sejak 2015.

Melalui amendemen ini kedua negara menyepakati beberapa hal. Salah satunya menghapus klausul most favoured nation (MFN) dalam pengaturan kontrak bagi hasil (production sharing contracts/PSC) dan kontrak karya (contract of work) di sektor minyak, gas, dan pertambangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penghapusan klausul MFN memberikan fleksibilitas pada Indonesia dalam menegosiasikan ketentuan usaha yang memiliki PSC. Hal ini berarti kedua negara bisa kapan saja bernegosiasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan most favoured nation?

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015) MFN adalah perjanjian perdagangan dua negara yang memuat klausul ‘most-favoured nation’ di mana semua pihak sepakat setiap konsesi perdagangan yang diberikan ke mitra dagang akan diterapkan ke pihak lain dalam perjanjian tersebut.

Hal ini berarti ketentuan yang lebih menguntungkan tidak akan diberikan kepada negara lain tanpa memberikan konsesi yang sama kepada mitra perjanjian lainnya. Klausul MFN terkadang juga tercantum dalam tax treaty.

Klausul ini biasanya memiliki efek mewajibkan negara tax treaty memberi manfaat pajak serupa ke negara lain, misalnya melalui perjanjian bilateral. Dengan demikian, MFN jadi klausul nondiskriminasi yang tolok ukurnya perbandingan perlakuan antara nonresiden satu yuridiksi dan nonresiden lain.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Sementara itu, merujuk pada definisi yang dipaparkan pada laman resmi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), MFN adalah prinsip yang menekankan perlakuan yang sama untuk semua negara anggota WTO.

MFN merupakan salah satu prinsip dasar sistem perdagangan multilateral yang tercantum dalam banyak dokumen kesepakatan WTO. Kesepakatan yang memuat prinsip MFN di antaranya adalah Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT).

Klausul MFN juga ada pada General Agreement on Trade in Services (GATS) dan Trade Related of intellectual Property Rights (TRIPS). Kendati MFN tercantum dalam banyak kesepakatan WTO, MFN secara khusus diatur dalam Article 1 GATT tentang General Most-Favoured-Nation Treatment.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Berdasarkan Article 1 GATT diketahui prinsip MFN mewajibkan anggota WTO untuk mengenakan segera dan tanpa syarat perlakuan yang sama bagi impor dan ekspor tanpa membeda-bedakan asal dan negara tujuan impor dan ekspor tersebut sepanjang menyangkut anggota dari WTO.

Hal ini berarti segala keuntungan atau keistimewaan yang diberikan oleh suatu negara untuk negara lain harus diberikan secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota WTO lainnya.

Adapun keistimewaan atau keuntungan tersebut dapat berupa penurunan tarif, prosedur bea cukai, atau akses pasar. Contohnya, penurunan tarif untuk produk ayam impor harus diberikan kepada semua anggota WTO tanpa diskriminasi.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Pengecualian
KENDATI prinsip MFN ini merupakan prinsip dasar dan penting dalam GATT, terdapat pula keadaan atau kondisi tertentu yang memperbolehkan dilakukannya tindakan pengecualian terhadap prinsip MFN.

Pengecualian tersebut salah satunya diberikan jika anggota GATT membentuk suatu customs union atau free trade area yang memenuhi persyaratan sehingga tidak harus memberikan perlakuan yang sama kepada negara anggota lain.

Secara lebih sederhana, laman resmi Kementerian Perdagangan mendefinisikan MFN sebagai tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke suatu negara dari negara lainnya, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan negara tersebut.

Baca Juga:
Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Dengan demikian, secara ringkas terdapat dua jenis tarif bea masuk, yaitu MFN atau tarif yang berlaku secara umum dan tarif yang berlaku secara khusus (tarif preferensi). Ketentuan terkait dengan MFN Indonesia ditetapkan dalam PMK 6/PMK.10/2017.

Berdasarkan penjelasan yang telah dijabarkan, secara sederhana MFN adalah klausul dalam perjanjian antara dua negara yang mensyaratkan setiap negara harus memberikan perlakuan yang sama pada pihak lain dengan pihak ketiga.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024