BERITA PAJAK HARI INI
Pemda Diminta Pakai NIK dalam Struktur Data Pajak yang Dipertukarkan
Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2023 | 08:59 WIB
Pemda Diminta Pakai NIK dalam Struktur Data Pajak yang Dipertukarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa Kanwil Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda) telah menggelar koordinasi rutin agar potensi penerimaan dari hasil pertukaran data bisa direalisasikan secara optimal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (16/1/2023).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Bhimantara Widyajala mengatakan pemda didorong untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam struktur data pajak yang dipertukarkan.

“[Penggunaan NIK] untuk memudahkan matching data pajak pusat dan daerah,” ujar Bhimantara.

Baca Juga:
Alur Banding Wajib Pajak

DJPK juga mendorong pemda mengoptimalkan permintaan data perpajakan ke DJP, memenuhi kewajiban penyampaian data ke DJP, serta mengikuti kegiatan bimbingan teknis perpajakan daerah yang diselenggarakan DJPK ataupun DJP.

Sebagai informasi kembali, kerja sama pertukaran data perpajakan antara DJP, DJPK, dan pemda telah berjalan sejak 2019. Hingga saat ini, sudah terdapat 254 pemda yang bekerja sama dengan DJP dan DJPK.

Selain mengenai optimalisasi realisasi potensi penerimaan dari hasil pertukaran data, ada pula ulasan tentang penerbitan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 terkait dengan pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.

Baca Juga:
Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kendala yang Dihadapi Pemda

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan tambahan potensi penerimaan pajak dari aktivitas pertukaran data mencapai Rp313,58 miliar. Namun, potensi itu belum bisa sepenuhnya direalisasikan oleh pemda.

Terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemda. Pertama, kendala koordinasi antarpihak, baik karena pandemi Covid-19 maupun kepadatan agenda masing-masing. Kedua, beberapa pemda melakukan mutasi pegawai dan informasi kerja sama tak tersampaikan dengan baik kepada pegawai baru.

Ketiga, pemda masih perlu memperkuat kapasitas pemeriksaan dan penagihan pajak. Keempat, terdapat wajib pajak di daerah yang tak mampu membayar pajak atau tidak diketahui keberadaannya. Kelima, kendala pelaksanaan data matching antara data pajak pusat dan pajak daerah.

Baca Juga:
Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

"Sebagai contoh, terdapat kasus pemda meregistrasikan wajib pajak berdasarkan nama restoran, sedangkan DJP meregistrasikan wajib pajak berdasarkan nama pemilik usaha," ujar Bhimantara. (DDTCNews)

Uji Coba Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan

KEP-218/BC/2022 menyebut pelaksanaan uji coba itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2022. Pengelolaan jaminan akan dilakukan menggunakan sistem CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.

Sesuai dengan KEP-218/BC/2022, pada sistem perbendaharaan CEISA 4.0, telah dilaksanakan user acceptance testing (UAT) fitur jaminan pada 28 Desember 2022. Dirjen bea dan cukai menunjuk 14 kantor pusat dan unit vertikal tempat pelaksanaan piloting CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan.

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Tempat pelaksanaan piloting CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan, antara lain di direktorat penerimaan dan perencanaan strategis, direktorat teknis kepabeanan, direktorat fasilitas kepabeanan, serta direktorat teknis dan fasilitas cukai. (DDTCNews)

UU PPSK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Kamis (12/1/2023). Kemenkeu menyatakan UU PPSK diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Secara umum, terdapat 5 aspek yang diatur dalam UU PPSK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap menjaga independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Baca Juga:
Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat

Keempat, upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Kelima, perlindungan konsumen. Keenam, peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi pada sektor keuangan. (DDTCNews)

Aktivasi NIK Sebagai NPWP

Kewajiban untuk mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Penduduk yang telah memiliki NIK tidak serta merta terdaftar sebagai wajib pajak sebelum melakukan aktivasi NIK. Namun, bila tidak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, aktivasi NIK dapat dilakukan oleh dirjen pajak secara jabatan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android

SBN untuk Data PPS

Kemenkeu akan kembali membuka penawaran surat berharga negara (SBN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun ini.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan penawaran SBN khusus PPS tersebut akan dilaksanakan setiap bulan. Dalam hal ini, pemerintah bakal menawarkan surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

"Dalam rangka pelaksanaan PPS, pemerintah akan tetap menawarkan SBN setiap bulannya sampai dengan bulan September 2023, bergiliran antara SUN dan SBSN atau sukuk," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Penyesuaian Ketentuan PPh pada Sistem Pelaporan SPT

DJP telah melakukan penyesuaian ketentuan PPh pada sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Pada sistem e-filing, telah ada penyesuaian dengan ketentuan PPh yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2022 melalui e-filing dan e-form sudah mengakomodasi penyesuaian tarif PPh sesuai UU HPP," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD