JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyalurkan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp849 triliun kepada jajaran pemerintahan daerah (pemda) sepanjang tahun 2025.
Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan pagu TKD senilai Rp919,9 triliun. Dana TKD yang digelontorkan kepada pemda senilai Rp849 triliun tersebut porsinya mencapai 92,3% dari target.
"Penyaluran transfer ke daerah Rp849 triliun ini sesuai dengan angka setelah kita melakukan pencadangan atas TKD sesuai Instruksi Presiden 1/2025," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Suahasil menjelaskan suntikan dana TKD dengan total Rp849 triliun sudah masuk ke kas tiap-tiap pemda. Kendati demikian, realisasi TKD turun sebesar 1,7% dibandingkan penyaluran pada 2024 yang mencapai Rp863,5 triliun.
Meski nominal realisasi TKD menurun, dia mengatakan bahwa penyalurannya sudah berjalan efektif dan efisien. Kebijakan TKD juga telah disesuaikan dengan Inpres 1/2025 yang mengamanatkan efisiensi TKD senilai Rp50,59 triliun.
"Sepertinya TKD terlihat turun dari Rp863,5 triliun [pada 2024] menjadi Rp849 triliun [pada 2025], tapi sebenarnya itu setelah pencadangan, dan TKD sudah masuk ke APBD," kata Suahasil.
Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan bahwa penyaluran TKD 2025 telah meliputi tunjangan profesi guru senilai Rp67,3 triliun yang disalurkan sejak Maret 2025. Tunjangan tersebut telah disuntikkan secara langsung ke rekening guru ASN daerah.
Kemudian, penyaluran TKD berupa Dana Desa guna mendukung pembentukan sebanyak 83.100 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lalu, tambahan TKD berupa dana alokasi umum (DAU) untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Daerah sebesar Rp7,6 triliun.
Ditambah pula, pemerintah telah menyalurkan TKD senilai Rp2,25 triliun untuk daerah terdampak bencana di 3 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Selain itu, penyaluran sebagian kurang bayar dana bagi hasil (KB-DBH) sebesar Rp18,5 triliun.
Secara terperinci, TKD terbagi menjadi 5 jenis belanja, yaitu dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana desa, serta dana otonomi khusus dan D.I Yogyakarta (Otsus dan DIY).
Tiap jenis TKD memiliki peran masing-masing. Misal, dana DBH dibelanjakan untuk iuran jaminan kesehatan nasional (JKN), iuran Jamsostek, lalu DAU untuk gaji guru hingga pengadaan alat kesehatan.
Kemudian, DAK untuk pembangunan puskesmas hingga dana pendidikan, lalu dana desa untuk pembangunan jalan desa, pendirian 83.128 Badan Hukum KDKMP dan posyandu. Sementara itu, dana otsus dan DIY dibelanjakan untuk pembangunan jalan dan jembatan, layanan kesehatan hingga beasiswa sekolah unggulan Papua. (rig)
