ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Daftar tapi Tak Kunjung Terima Email NPWP Elektronik, Harus Apa?

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Januari 2026 | 20.00 WIB
Sudah Daftar tapi Tak Kunjung Terima Email NPWP Elektronik, Harus Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Salah seorang wajib pajak mengeluhkan belum menerima kartu NPWP Elektronik (e-NPWP) dan Surat Penerbitan Akun meskipun telah mengajukan pendaftaran NPWP sejak beberapa waktu lalu.

Di media sosial, wajib pajak dimaksud bertanya kepada Kring Pajak terkait dengan dirinya yang masih belum menerima pemberitahuan melalui email. Padahal, permohonan pembuatan NPWP sudah dilakukan sebelum Natal 2025.

“Sampai sekarang, saya masih belum menerima email masuk untuk NPWP-nya,” tulis wajib pajak sembari melampirkan nomor pengajuan pembuatan NPWP saat bertanya kepada Kring Pajak, Senin (12/1/2026).

Menanggapi keluhan tersebut, Kring Pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh wajib pajak dimaksud. Wajib pajak lalu disarankan mengajukan permohonan pengiriman dokumen atas layanan registrasi email melalui 1500200 atau live chat di laman http://pajak.go.id.

“Dalam hal pendaftaran NPWP sudah berhasil, tetapi belum menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun, mohon kesediaannya mengajukan permohonan pengiriman dokumen atas layanan registrasi ke email dengan menghubungi telepon 1500200,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, sejak implementasi Coretax DJP, pendaftaran NPWP dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Setelah pendaftaran dinyatakan berhasil, wajib pajak seharusnya menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun melalui email yang didaftarkan.

DJP juga menegaskan kartu NPWP Elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kartu NPWP fisik. Wajib pajak dapat menggunakan NPWP elektronik untuk berbagai keperluan, termasuk aktivasi akun Coretax, pelaporan SPT, hingga pemenuhan kewajiban pajak lainnya.

Untuk menghindari kendala serupa, DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan data pendaftaran, khususnya alamat email dan nomor kontak, telah diisi dengan benar serta aktif. Jika terjadi kendala layanan, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.