JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa wajib pajak berstatus istri yang NPWP-nya sudah bergabung dengan NPWP suami tidak lagi wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.
Apabila istri merupakan karyawan dari satu pemberi kerja maka istri dimaksud cukup memberikan bukti potong kepada suami untuk dimasukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada SPT Tahunan suami.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan dengan status gabung dengan suami, silakan pastikan status NPWP istri sudah nonaktif serta data istri sudah masuk dalam DUK suami,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (8/1/2026).
Sebagai informasi, terdapat 4 ketentuan yang perlu menjadi perhatian suami-istri selaku wajib pajak. Pertama, status NPWP suami dan istri dapat digabungkan apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.
Penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan final dan dilaporkan dalam SPT suami. Dengan demikian, penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami sehingga tidak menimbulkan potensi kurang bayar.
Kedua, NPWP suami dan istri digabungkan jika istri dan suami sama-sama bekerja sebagai karyawan (dibuktikan dengan status kartu keluarga dan bukan memilih PH/MT). Mekanisnya, hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Dalam coretax system, penghasilan dan kredit pajak istri juga akan terisi otomatis dalam SPT Tahunan suami jika istri berstatus tanggungan. Namun, jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, cukup dilaporkan pada tabel penghasilan final di laman coretax system.
Ketiga, jika penghasilan istri berasal dari lebih dari satu pemberi kerja atau dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, nantinya penghasilan dan kredit pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami. Kemudian, dilaporkan juga dalam SPT suami.
Keempat, jika istri berstatus sebagai kepala unit pajak keluarga atau head of family tax unit (karena istri memilih pelaporan terpisah), maka penghasilan dan kredit pajaknya tidak akan otomatis muncul di SPT suami.
Terakhir, apabila suami atau istri menyatakan status pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT), maka keduanya wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan. (rig)
