Ilustrasi. Tatanan ruangan pelayanan tatap muka di KPP Pratama Karawang Utara. (foto Twitter @pajakarawangutr)
JAKARTA, DDTCNews – Layanan langsung atau tatap muka Ditjen Pajak (DJP) dibuka kembali mulai pekan depan, tepatnya Senin, 15 Juni 2020. Namun, ada beberapa layanan yang tetap dikecualikan kerena bisa diakses secara elektronik atau online.
Pembukaan layanan tatap muka ini termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. SE yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 ini berlaku mulai 15 Juni 2020. Pembukaan ini juga diinformasikan oleh call center DJP, Kring Pajak, melalui cuitan di Twitter.
“Layanan Direktorat Jenderal Pajak telah dibuka mulai tanggal 2 Juni 2020 untuk layanan telepon Kring Pajak 1500200 dan tanggal 15 Juni 2020 untuk layanan tatap muka,” demikian informasi yang disampaikan akun Twitter @kring_pajak, seperti dikutip pada Senin (8/6/2020).
Dalam SE-33/PJ/2020 dinyatakan layanan tatap muka diselenggarakan kembali. Namun, ada beberapa layanan yang dikecualikan, seperti pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.
Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).
Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.
Adapun untuk wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara online, diarahkan untuk mengakses laman www.pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat diarahkan ke area layanan mandiri.
“Unit kerja mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas TPT [tempat pelayanan terpadu] dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online,” demikian penggalan ketentuan dalam panduan pemberian layanan yang ada di SE-33/PJ/2020.
Seperti diketahui, DJP memperpanjang masa penghentian sementara layanan tatap muka hingga 14 Juni 2020. Selama masa perpanjangan waktu ini, sesuai SE-30/PJ/2020, sudah ada pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) mulai 2 Juni 2020.
Pegawai yang mulai masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor (WFO) adalah staf ahli menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pegawas, supervisor pemeriksa/penyidik.
Selain pegawai tersebut, Dirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulai 2 Juni 2020, pegawai WFO sebanyak 25% tiap unit kerja. Kedua, mulai 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing. (kaw)