SE-33/2020

Pelayanan Tatap Muka DJP Dibuka Kembali Mulai 15 Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juni 2020 | 09:00 WIB
Pelayanan Tatap Muka DJP Dibuka Kembali Mulai 15 Juni 2020

Ilustrasi. Tatanan ruangan pelayanan tatap muka di KPP Pratama Karawang Utara. (foto Twitter @pajakarawangutr)

JAKARTA, DDTCNews – Layanan langsung atau tatap muka Ditjen Pajak (DJP) dibuka kembali mulai pekan depan, tepatnya Senin, 15 Juni 2020. Namun, ada beberapa layanan yang tetap dikecualikan kerena bisa diakses secara elektronik atau online.

Pembukaan layanan tatap muka ini termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. SE yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 ini berlaku mulai 15 Juni 2020. Pembukaan ini juga diinformasikan oleh call center DJP, Kring Pajak, melalui cuitan di Twitter.

“Layanan Direktorat Jenderal Pajak telah dibuka mulai tanggal 2 Juni 2020 untuk layanan telepon Kring Pajak 1500200 dan tanggal 15 Juni 2020 untuk layanan tatap muka,” demikian informasi yang disampaikan akun Twitter @kring_pajak, seperti dikutip pada Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Dalam SE-33/PJ/2020 dinyatakan layanan tatap muka diselenggarakan kembali. Namun, ada beberapa layanan yang dikecualikan, seperti pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.

Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Adapun untuk wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara online, diarahkan untuk mengakses laman www.pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat diarahkan ke area layanan mandiri.

“Unit kerja mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas TPT [tempat pelayanan terpadu] dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online,” demikian penggalan ketentuan dalam panduan pemberian layanan yang ada di SE-33/PJ/2020.

Seperti diketahui, DJP memperpanjang masa penghentian sementara layanan tatap muka hingga 14 Juni 2020. Selama masa perpanjangan waktu ini, sesuai SE-30/PJ/2020, sudah ada pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) mulai 2 Juni 2020.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Pegawai yang mulai masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor (WFO) adalah staf ahli menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pegawas, supervisor pemeriksa/penyidik.

Selain pegawai tersebut, Dirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulai 2 Juni 2020, pegawai WFO sebanyak 25% tiap unit kerja. Kedua, mulai 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD