SE-33/2020

DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juni 2020 | 08:36 WIB
DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas merilis panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru (new normal) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Panduan ini berlaku mulai Senin, 15 Juni 2020.

Panduan itu dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. SE ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas serta layanan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Selain itu, panduan diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19.

“Dalam rangka beradaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan penyesuaian dan pembatasan tertentu mulai tanggal 15 Juni 2020,” demikian penggalan materi dalam SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Ada beberapa panduan dan ketentuan yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, panduan bagi pegawai DJP. Kedua, panduan interaksi dengan wajib pajak/pihak lain. Ketiga, penanganan pegawai/wajib pajak/tamu yang memasuki gedung kantor.

Keempat, penyediaan sarana dan prasarana. Kelima, panduan komunikasi virtual dan keamanan data. Keenam, penanganan kedaruratan. Ketujuh, penegasan masih berlakunya sejumlah SE terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadan selama masa pencegahan Covid-19.

Ketentuan yang dinyatakan masih berlaku adalah pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2020. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ/2020.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ/2020. Kelima, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020. Keenam, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2020.

“Surat edaran direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi bagian penutup beleid yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 tersebut.

Seperti diketahui, DJP memperpanjang masa penghentian sementara layanan tatap muka hingga 14 Juni 2020. Selama masa perpanjangan waktu ini, sesuai SE-30/PJ/2020, sudah ada pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) mulai 2 Juni 2020.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pegawai yang mulai masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor (WFO) adalah staf ahli menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pegawas, supervisor pemeriksa/penyidik.

Selain pegawai tersebut, Dirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulai 2 Juni 2020, pegawai WFO sebanyak 25% tiap unit kerja. Kedua, mulai 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor