Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas merilis panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru (new normal) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Panduan ini berlaku mulai Senin, 15 Juni 2020.
Panduan itu dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. SE ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas serta layanan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Selain itu, panduan diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19.
“Dalam rangka beradaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan penyesuaian dan pembatasan tertentu mulai tanggal 15 Juni 2020,” demikian penggalan materi dalam SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (8/6/2020).
Ada beberapa panduan dan ketentuan yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, panduan bagi pegawai DJP. Kedua, panduan interaksi dengan wajib pajak/pihak lain. Ketiga, penanganan pegawai/wajib pajak/tamu yang memasuki gedung kantor.
Keempat, penyediaan sarana dan prasarana. Kelima, panduan komunikasi virtual dan keamanan data. Keenam, penanganan kedaruratan. Ketujuh, penegasan masih berlakunya sejumlah SE terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadan selama masa pencegahan Covid-19.
Ketentuan yang dinyatakan masih berlaku adalah pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2020. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ/2020.
Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ/2020. Kelima, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020. Keenam, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2020.
“Surat edaran direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi bagian penutup beleid yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 tersebut.
Seperti diketahui, DJP memperpanjang masa penghentian sementara layanan tatap muka hingga 14 Juni 2020. Selama masa perpanjangan waktu ini, sesuai SE-30/PJ/2020, sudah ada pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) mulai 2 Juni 2020.
Pegawai yang mulai masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor (WFO) adalah staf ahli menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pegawas, supervisor pemeriksa/penyidik.
Selain pegawai tersebut, Dirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulai 2 Juni 2020, pegawai WFO sebanyak 25% tiap unit kerja. Kedua, mulai 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing. (kaw)