BERITA PAJAK HARI INI

Pegawai DJP Mulai Masuk Kantor, Layanan Telepon Kring Pajak Dibuka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 07:51 WIB
Pegawai DJP Mulai Masuk Kantor, Layanan Telepon Kring Pajak Dibuka

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Selasa (2/6/2020), sebagian pegawai Ditjen Pajak (DJP) sudah bekerja dari kantor (work from office/WFO). Kebijakan tersebut menjadi bahasan media nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan masuknya sebagian pegawai menjadi bagian dari persiapan menghadapi kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. DJP juga mempersiapkan protokol pelayanan.

“Kita baru mulai tahap persiapan saja di tanggal 2 Juni 2020, termasuk mempersiapkan protokol pelayanan ke depan,” ujar Hestu.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020, pegawai yang mulai masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor (WFO) adalah staf ahli menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pegawas, supervisor pemeriksa/penyidik.

Selain pegawai tersebut, Dirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulai 2 Juni 2020, pegawai WFO sebanyak 25% tiap unit kerja. Kedua, mulai 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing.

Selain bahasan mengenai topik tersebut, sejumlah media nasional juga menyoroti pengenaan pajak produk digital luar negeri. Otoritas memastikan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri paling cepat dilakukan pada Agustus 2020.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perpanjangan Waktu Penghentian Pelayanan Tatap Muka

Meskipun sebagian pegawai DJP sudah bekerja dari kantor, otoritas masih menghentikan layanan langsung atau tatap muka hingga 14 Juni 2020. Perpanjangan penghentian sementara tersebut berlaku untuk seluruh unit kerja vertikal DJP.

“Iya [unit kerja vertikal akan mengikuti], penghentian layanan tatap muka diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2020,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi
  • Protokol Pelayanan

DJP tengah mempersiapkan protokol pelayanan untuk menghadapi new normal. Protokol pelayanan dibutuhkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai pajak di tengah pandemi Covid-19.

“Kami sedang mempersiapkan protokol pelayanan saat new normal nanti. Semoga dalam dua minggu ke depan kondisinya [perkembangan Covid-19] membaik sehingga kita makin percaya diri untuk membuka pelayanan langsung,” jelas Kasubdit Humas Perpajakan Ani Natalia. (DDTCNews)

  • Layanan Telepon Kring Pajak

Setelah dihentikan sejak akhir Maret 2020, konsultasi langsung melalui telepon contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kembali dibuka mulai hari ini, Selasa (2/6/2020). Pembukaan layanan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

“Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Kring Pajak kembali membuka layanan telepon mulai tanggal 2 Juni 2020,” demikian pengumuman yang disampaikan DJP melalui media sosial. (DDTCNews)

  • Pemungutan PPN Paling Cepat Agustus

Ratusan perwakilan pelaku usaha dari 11 yurisdiksi mengikuti webinar yang diadakan DJP pada pekan lalu. Webinar terkait rencana implementasi pemungutan PPN produk digital dari luar negeri. Meskipun PMK 48/2020 berlaku per 1 Juli 2020, DJP menyatakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri paling cepat dimulai pada Agustus 2020.

“Segera setelah aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020, Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut,” demikian pernyataan DJP. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur
  • PPh dan PTE

Dalam webinar tersebut, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol juga menyampaikan mekanisme ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.

Sesuai UU No. 2 Tahun 2020, ketentuan PPh dan PTE atas PMSE akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, hingga saat ini, Indonesia masih menunggu perkembangan upaya pencapaian konsensus global. (Kontan)

  • Penerapan Ketentuan Unilateral

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat tidak ada salahnya bagi Indonesia untuk menerapkan ketentuan unilateral berupa pengenaan PTE. Langkah tersebut bisa diambil untuk mengantisipasi kegagalan atau mundurnya waktu pencapaian konsensus global.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

Menurutnya, pandemi Covid-19 secara tidak langsung meningkatkan relevansi untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan digital. Hal ini dikarenakan penggunaan platofrm digital mengalami peningkatan. Pada saat yang sama, ada kebutuhan dari sisi penerimaan pajak.

“Jika nanti konsensus tercapai, ketentuan tersebut dapat saja dicabut dan diselaraskan,” ujar Darussalam. (Kontan)

  • Kerahasiaan Data Hasil AEoI

Otoritas kembali menjamin kerahasiaan informasi keuangan yang diperoleh dari automatic exchange of information (AEoI). Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pengelolaan dan pemanfaatan data AEoI telah berdasarkan common reporting standard (CRS) dan UU No. 9 Tahun 2017.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

"Serta data AEoI harus dijamin keamanan dan kerahasiannya," kata John. (Bisnis Indonesia)

  • Pungutan CPO

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2020, otoritas menaikkan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Pemerintah juga memberi penegasan pengenaan tarif kepada barang ekspor berupa produk campuran yang berasal dari CPO atau produk turunannya. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi