CIRUAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur kembali membuka layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang.
Kegiatan yang merupakan agenda rutin mingguan tersebut merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Serang Timur untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan perpajakan bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Serang.
“Dalam pelaksanaannya, KPP menugaskan tim yang terdiri atas 2 petugas pajak. Para petugas nanti akan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi perpajakan maupun konsultasi terkait kewajiban pajak,” kata KPP dikutip dari situs DJP, Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, petugas pajak dari KPP Pratama Serang Timur Ingrid berharap masyarakat yang datang ke MPP tidak hanya dapat mengurus berbagai layanan publik, tetapi juga dapat menyelesaikan urusan perpajakannya.
“Kami harap kehadiran kami di MPP ini bisa mempermudah masyarakat, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Serang. Masyarakat yang datang ke MPP dapat sekaligus mengurus administrasi perpajakan atau sekadar berkonsultasi mengenai perpajakan,” ujarnya.
Layanan yang diberikan dalam kegiatan tersebut antara lain meliputi aktivasi akun Coretax DJP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, perubahan data wajib pajak, konsultasi perpajakan, serta layanan lainnya yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.
Dengan adanya layanan tersebut, lanjut Ingrid, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak apabila kebutuhan pelayanannya dapat diselesaikan di MPP.
“Komitmen ini juga menjadi upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih terbuka dan dekat dengan masyarakat,” tuturnya. (rig)
