JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah merealisasikan anggaran senilai Rp136,85 miliar atau hanya 40,6% dari pagu Rp337,14 miliar untuk coretax pada 2025.
Pagu tersebut tidak terealisasi 100% karena terdapat pergeseran anggaran kontrak tahun jamak pembaruan coretax ke 2026.
"Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Ditjen Pajak Tahun 2025-2029, ke depannya akan dilaksanakan optimalisasi pemanfaatan Coretax DJP dan pembangunan infrastruktur surrounding untuk mendukung Coretax DJP," bunyi Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Pengembangan coretax merupakan prioritas nasional yang pengerjaannya dimulai sejak 2021. Pada 2021, dilaksanakan planning and design atas 20 proses bisnis coretax.
Kemudian pada 2022, berlangsung development (coretax module build) atas 20 proses bisnis coretax. Sementara pada 2024, dilaksanakan pengujian (testing) dan data migration coretax.
Adapun pada 2025, dilaksanakan initial deployment, end user support assessment, warranty period for accepted migrated, transfer of knowledge, serta project closure report.
Menurut DJP, penyelesaian coretax pada 2025 merupakan prakondisi untuk pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) DJP tahun 2025-2029 sesuai dengan KEP-252/PJ/2025, yang utamanya adalah optimalisasi pemanfaatan coretax dan pembangunan infrastruktur surrounding untuk mendukung coretax.
DJP mulai mengimplementasikan coretax pada 2025. Pada masa awal implementasinya, dilaporkan masih ditemukan bugs yang berkaitan dengan sistem dan proses bisnis di dalam coretax. Bugs pada aplikasi coretax turut menyebabkan wajib pajak sulit untuk melakukan pemungutan atau penyetoran pajak.
Selain itu, pengguna memerlukan waktu untuk beradaptasi dalam rangka mempelajari proses bisnis baru yang terdapat di dalam coretax serta cara untuk mengoperasikan sistemnya.
Atas kendala tersebut, telah dilakukan perbaikan (fixing) bugs serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan coretax.
"Organisasi telah memaksimalkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk memperbaiki aplikasi coretax. Saat ini, aplikasi coretax sudah mulai stabil dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak," tulis DJP dalam laporan kinerjanya. (dik)
