REFORMASI PERPAJAKAN

Pakai Core Tax System, DJP Tidak Mau Buang-Buang Waktu Awasi WP Patuh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 11:22 WIB
Pakai Core Tax System, DJP Tidak Mau Buang-Buang Waktu Awasi WP Patuh

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku sistem teknologi informasi yang dimilikinya sudah ketinggalan zaman. Hal inilah yang mendorong otoritas melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau yang sering disebut core tax system.

Lantas, sistem seperti apa yang akan dimiliki DJP di masa depan? Dalam pernyataan resmi, DJP mengatakan core tax system dirancang untukmendigitalisasi interaksi dengan wajib pajak. SIAP akan menyediakan layanan terintegrasi untuk wajib pajak di mana dan kapan saja.

“Ujungnya ini akan meminimalisasi biaya kepatuhan wajib pajak itu sendiri dan biaya administrasi bagi DJP,” demikian pernyataan DJP, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Core tax system akan mampu menganalisis data terstruktur dan tidak terstruktur dalam big data. Sistem mampu meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profil wajib pajak. Sistem juga bisa mengidentifikasi tindakan wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan, demi keadilan semua pihak.

Wajib pajak, sambung otoritas, akan mendapatkan informasi perpajakan melalui berbagai kanal layanan. Dengan demikian, wajib pajak bisa menerapkan skema pelayanan sendiri (self service). Sistem juga akan menyediakan bantuan dan solusi yang tepat karena dukungan informasi riwayat interaksi sebelumnya.

Lebih dari itu, menurut DJP, yang patut ditunggu dari core tax system adalah otomatisasi proses. Dengan demikian, akan ada percepatan prosedur administrasi perpajakan serta pengambilan keputusan berdasarkan level risiko wajib pajak.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

“DJP tidak mau membuang-buang waktu dengan mengawasi wajib pajak yang telah patuh,” imbuh DJP, sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan core tax system diestimasi membutuhkan anggaran senilai Rp2,04 triliun. Pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. DJP juga melibatkan institusi penegak hukum untuk melakukan pembaruan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan