PEMERIKSAAN PAJAK

Sri Mulyani: Wajib Pajak Bereputasi Baik Tidak Akan Kami Sentuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 15:26 WIB
Sri Mulyani: Wajib Pajak Bereputasi Baik Tidak Akan Kami Sentuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bertumpu pada keandalan penggunaan data dalam pemeriksaan untuk menggenjot penerimaan pajak. Penggunaan data dinilai menjadi cara yang efektif untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan negara, terutama dari sisi pajak, terus meningkat tiap tahunnya. Target yang terus naik ini idealnya memberikan risiko yang minim kepada perekonomian nasional.

“Kita melakukan reformasi internal bagaimana penerimaan pajak meningkat tanpa membuat investasi tertekan. Penerimaan pajak yang naik tapi tetap memunculkan aspek keadilan serta tidak menimbulkan ketakutan,” katanya di Menara Astra, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Untuk mencapai target tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjadikan data menjadi ujung tombak dalam mengamankan penerimaan. Data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi instrumen efektif dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

Hal inilah yang kemudian direalisasikan dengan pembenahan struktur organisasi Ditjen Pajak (DJP). Ada dua unit yang punya tugas khusus dalam pengelolaan data, yakni Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) serta Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP).

“Kita investasi di bidang data dan analytic supaya kita tahu persis ketika kita datang kepada WP dan bilang belum bayar pajak, buktinya itu kredibel. Artinya, bukan secara tiba tiba petugas pajak bilang WP kurang bayar pajak tanpa ada alasan yang jelas. Itu yang terus kita reform di internal Kemenkeu, terutama di DJP,” jelasnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan kerja sama antara DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga terus diperkuat agar ada pelayanan prima kepada wajib pajak. Selain itu, penegakan hukum secara bersama akan semakin menutup celah wajib pajak yang memiliki niat untuk menyalahgunakan atau menghindar dari kewajiban perpajakannya.

“Kami juga meminta DJP dan DJBC untuk bekerja secara bersama-sama. Untuk yang punya reputasi baik tidak akan kami sentuh, tapi penegakan hukum akan terus dikejar untuk pelaku usaha yang masih menjalankan usaha secara ilegal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda