PELAYANAN PAJAK

Soal Pelayanan, Ditjen Pajak: Ketemuan dengan WP Kalau Terpaksa Saja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 10:57 WIB
Soal Pelayanan, Ditjen Pajak: Ketemuan dengan WP Kalau Terpaksa Saja

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Reformasi perpajakan mengubah ‘wajah’ Ditjen Pajak (DJP), baik dari sisi proses bisnis, penanganan data, dan pelayanan. Khusus untuk pelayanan, otoritas akan lebih banyak mengoptimalkan penggunaan situs web.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama dalam Rapat Kerja dan Koordinasi Khusus (Rakorsus) Bidang P2 Humas di Kuta, Bali, Kamis (1/8/2019), seperti dilansir di laman resmi DJP.

“Kita ingin wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Ketemuannya [Pegawai DJP dengan WP] kalau terpaksa. Kalau melalui website tidak bisa,call center tidak bisa, baru wajib pajak diberikan kesempatan untuk datang ke kantor pajak,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Menurut Hestu, desain pelayanan perpajakan di masa depan sudah dirancang oleh Tim Reformasi Perpajakan. Hestu menyebut dengan 3C, yaituClick, Call, dan Counter. Click merupakan layanan yang diberikan kepada wajib pajak melalui situs web.

Dengan demikian, dia memberi contoh, pembuatan Surat Keterangan Bebas (SKB), pemindahbukuan (PBk), bahkan restitusi dipercepat bisa dilakukan melalui situs web. Segala proses administrasi ini tidak lagi dikerjakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selanjutnya, contact center akan berkembang lagi di masa mendatang sehingga menjadi service center. Dia menyebut banyak pekerjaan yang sekarang dilakukan di KPP, akan dipegang oleh Kantor Layanan Informasi Pengaduan DJP (KLIP) dalam 3—4 tahun ke depan.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Dia mengatakan seluruh pejabat P2Humas di Kantor Wilayan DJP se-Indonesia merupakan bagian dari change management. Sebagai bagian darichange management, seluruh pejabat memiliki tugas yang sangat berat.

“Tugasnya sangat berat, mengawal dan memastikan reformasi perpajakan berjalan dengan baik. Dalam konteks seluruh pegawai kita siap untuk ikut reformasi, berubah, dan menyesuaikan diri,” tegasnya.

Setelah berkutat dengan desain proses bisnis serta perubahan regulasi dalam dua tahun terakhir, saat ini, reformasi perpajakan telah memasuki babak baru yang lebih konkret, yakni pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda