PELAYANAN PAJAK

Soal Pelayanan, Ditjen Pajak: Ketemuan dengan WP Kalau Terpaksa Saja

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Agustus 2019 | 10.57 WIB
Soal Pelayanan, Ditjen Pajak: Ketemuan dengan WP Kalau Terpaksa Saja

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Reformasi perpajakan mengubah ‘wajah’ Ditjen Pajak (DJP), baik dari sisi proses bisnis, penanganan data, dan pelayanan. Khusus untuk pelayanan, otoritas akan lebih banyak mengoptimalkan penggunaan situs web.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama dalam Rapat Kerja dan Koordinasi Khusus (Rakorsus) Bidang P2 Humas di Kuta, Bali, Kamis (1/8/2019), seperti dilansir di laman resmi DJP.

“Kita ingin wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Ketemuannya [Pegawai DJP dengan WP] kalau terpaksa. Kalau melalui website tidak bisa,call center tidak bisa, baru wajib pajak diberikan kesempatan untuk datang ke kantor pajak,” jelasnya.

Menurut Hestu, desain pelayanan perpajakan di masa depan sudah dirancang oleh Tim Reformasi Perpajakan. Hestu menyebut dengan 3C, yaituClickCall, dan CounterClick merupakan layanan yang diberikan kepada wajib pajak melalui situs web.

Dengan demikian, dia memberi contoh, pembuatan Surat Keterangan Bebas (SKB), pemindahbukuan (PBk), bahkan restitusi dipercepat bisa dilakukan melalui situs web. Segala proses administrasi ini tidak lagi dikerjakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selanjutnya, contact center akan berkembang lagi di masa mendatang sehingga menjadi service center. Dia menyebut banyak pekerjaan yang sekarang dilakukan di KPP, akan dipegang oleh Kantor Layanan Informasi Pengaduan DJP (KLIP) dalam 3—4 tahun ke depan.

Dia mengatakan seluruh pejabat P2Humas di Kantor Wilayan DJP se-Indonesia merupakan bagian dari change management. Sebagai bagian darichange management, seluruh pejabat memiliki tugas yang sangat berat.

“Tugasnya sangat berat, mengawal dan memastikan reformasi perpajakan berjalan dengan baik. Dalam konteks seluruh pegawai kita siap untuk ikut reformasi, berubah, dan menyesuaikan diri,” tegasnya.

Setelah berkutat dengan desain proses bisnis serta perubahan regulasi dalam dua tahun terakhir, saat ini, reformasi perpajakan telah memasuki babak baru yang lebih konkret, yakni pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.