PERPAJAKAN INDONESIA

Apa Urgensi Pembaruan Core Tax System? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 10:41 WIB
Apa Urgensi Pembaruan Core Tax System? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah dalam proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). Apa pentingnya pembaruan ini?

Dalam pernyataan resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan – yang sering disingkat SIAP atau disebut core tax system – sangat krusial. Pembaruan dilakukan untuk meningkatkan sistem teknologi yang sudah dimiliki DJP.

“Pembaruan sistem teknologi informasi dan proses bisnis ini sejatinya sangat penting dan krusial dalam pencapaian tujuan reformasi perpajakan jilid III yang sudah dicanangkan sejak akhir 2016 dan berjalan hingga saat ini,” demikian pernyataan DJP, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pembaruan dilakukan karena sistem teknologi informasi yang dimiliki DJP saat ini – yang sering disebut Sistem Informasi DJP (SIDJP) – belum mencakup keseluruhan administrasi bisnis inti pajak.

SIDJP, lanjutnya, belum mampu mengonsolidasi data pembayaran, pelaporan, penagihan, dan bisnis inti pajak lainnya melalui suatu sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer accounting). DJP ingin pembayaran pajak semudah membeli pulsa, seperti harapan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan teknologi, kurangnya tenaga ahli, dan kesulitan mengintegrasikan dengan platform baru. Ketahanan dan kestabilan infrastruktur yang digunakan semakin berkurang.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Pada saat yang bersamaan, beban akses akan semakin berat. Apalagi, di masa depan, sistem tersebut harus mampu menangani 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT), data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, dan 973.000 peserta amnesti pajak.

Pertukaran data tersebut, sambung DJP, sudah menjadi komitmen Indonesia yang tergabung bersama negara-negara yang mengimplementasikan automatic exchange of information (AEoI). Ada kebutuhan sistem informasi yang menjamin kerahasiaan dan kecepatan pertukaran data.

“Perlu diingat juga adalah pesatnya perkembangan teknologi dalam era big data pada saat ini. Sistem yang baru nantinya digadang-gadang mampu mengantisipasi perubahan rekayasa keuangan dan bisnis juga teknologi informasi dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence),” papar DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan core tax system diestimasi membutuhkan anggaran senilai Rp2,04 triliun. Pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. DJP juga melibatkan institusi penegak hukum untuk melakukan pembaruan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi