REFORMASI PERPAJAKAN

Anggaran Core Tax System Rp2,04 Triliun untuk Apa Saja? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 11:47 WIB
Anggaran Core Tax System Rp2,04 Triliun untuk Apa Saja? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dengan anggaran senilai Rp2,04 triliun.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. Dia mengatakan pembaruan sistem inti merupakan proyek yang kompleks dan bernilai besar. Oleh karena itu, DJP juga melibatkan institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, kami butuh agen pengadaan yang andal. Ini akan mulai on board pada 2023 dan siap dimanfaatkan pada 2024,” katanya.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Lantas, untuk apa saja anggaran senilai Rp2,04 triliun tersebut? Hantriono dalam acara Media Gathering DJP di Bali memberikan penjelasan tentang alokasi anggaran pembaruan core tax system ini. Proyeksi anggaran belanja itu dibagi ke dalam 4 paket pekerjaan.

Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri