JAKARTA, DDTCNews – Penelitian kepatuhan material ataupun kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) bisa langsung berujung pada pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Secara umum, pemeriksaan bukper diusulkan dalam hal penelitian kepatuhan material ataupun P2DK menghasilkan simpulan yang menunjukkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak.
Secara terperinci, terdapat beberapa kriteria penelitian kepatuhan material atau P2DK yang dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukper. Pertama, wajib pajak diusulkan pemeriksaan bukper bila penelitian kepatuhan material oleh kantor pusat DJP menunjukkan adanya modus ketidakpatuhan, potensi pajak yang belum dipenuhi, dan indikasi tindak pidana pajak.
"Pengusulan pemeriksaan bukper dilakukan, antara lain sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penelitian kepatuhan material di Kanwil DJP dengan simpulan terdapat modus ketidakpatuhan, estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, dan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip Kamis (23/7/2026).
Kedua, pemeriksaan bukper juga bisa diusulkan bila penelitian kepatuhan material di kanwil DJP menunjukkan modus ketidakpatuhan, potensi pajak yang belum dipenuhi, dan indikasi tindak pidana pajak.
Ketiga, penelitian kepatuhan material di KPP bisa berujung pada pengusulan pemeriksaan bukper bila penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan, estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi, dan indikasi tindak pidana pajak.
Terakhir, pengusulan pemeriksaan bukper dilakukan bila dari kegiatan P2DK disimpulkan bahwa wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak.
Pengusulan pemeriksaan bukper dilaksanakan dengan menyampaikan usulan kepada kasubdit yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis, melaksanakan analisis, dan mendistribusikan hasil analisis di tingkat kantor pusat DJP; kepada kabid terkait data dan pengawasan potensi pajak di tingkat kanwil DJP; atau kepada kepala KPP.
Usulan pemeriksaan bukper dimaksud disampaikan melalui sistem administrasi pengawasan.Bila pengusulan pemeriksaan bukper tersebut ditolak, account representative (AR) perlu mengubah tindak lanjut dalam LHP2DK menjadi pengusulan pemeriksaan. rig)
